Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kukuh Tempuh Jalur Hukum, Korban Ogah Bertemu Ida Bagus Yudi Dananjaya

BUKTI KEGANASAN PAK KABID: Korban I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa, pegawai honorer Pemerintah Provinsi Bali yang menjadi korban pemukulan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.40 Wita. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sikap tegas pegawai honorer Pemerintah Provinsi Bali yang menjadi korban pemukulan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.40 Wita patut diapresiasi.

Menderita luka robek dan berdarah di pelipis dan area mata sebelah kiri akibat bogem mentah sang kabid, pegawai honorer berinisial IGYAPA (31 tahun) itu– belakangan diketahui bernama lengkap I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa– juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan atasannya ke polisi. 

Keberanian ini dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan Nomor: Dumas/180/VII/2023. SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal Senin, 17 Juli 2023.

Pertanyaannya apakah korban akan mundur di tengah jalan dalam upaya mencari keadilan atas tindakan pidana murni yang dilakukan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya?

Kepada redaksi balipolitika.com, Yoga Adi Putra menegaskan dirinya dan Ida Bagus Yudi Dananjaya sama sekali tidak pernah ada masalah sebelumnya.

Nggih sama sekali tidak pernah ada masalah sebelumnya. Kejadiannya sangat tiba-tiba. Astungkara lancar proses hukumnya nanti,” ungkap korban Yoga Adi Putra, Selasa, 18 Juli 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada menyebut pelaporan polisi menunjukkan kasus dimaksud mengarah ke aksi kriminalitas dan bukan merupakan tupoksi dari Inspektorat Bali.

“Kalau kasus ini kaitannya dengan inspektorat, tiang sampaikan tugas inspektorat adalah membantu kepala daerah di bidang pengawasan. Jadi tiang bekerja dalam wilayah administratif berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kalau ada pengaduan berkaitan dengan kerugian daerah, penyalahgunaan kewenangan, baru kita yang menangani, sedangkan kalau kasus pemukulan ini kriminal. Apalagi sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Wayan Sugiada. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!