Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Praperadilan Disel Astawa Kandas

Siap Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

DITOLAK: Sidang praperadilan status tersangka dengan agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 5 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Perkara praperadilan nomor 15/Pid.Pra/2023/PN.Dps tertanggal 6 Juni 2023 dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Bali cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan pemohon I Wayan Disel Astawa melalui kuasa hukum I Made Parwata dan I Wayan Adi Aryanta dari kantor hukum ”I MADE PARWATA, S.H. & Rekan (PJ Law Office) menemui babak akhir, Rabu, 5 Juli 2023.

Termohon melalui kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Bali, yakni AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnyana, Iptu Dewa Ngk. Gede Anom Uragada, Iptu Bagus MS Putera, dan AKP I Putu Eka Adi Putra berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2023 dan Surat Perintah Kapolda Bali Nomor: Sprin/1287/VI/HUK.11.1./2023 tanggal 19 Juni 2023 yang sebelumnya pada Senin, 3 Juli 2023 menyampaikan kesimpulan kepada Hakim Perkara Praperadilan Nomor:15/Pid.Prap/2023/PN.Dps, Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Hakim Tunggal Yogi Rachmawan dan panitera Ni Ketut Sri Menawati akhirnya bisa tersenyum.

Pasalnya, hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka penggugat yakni I Wayan Disel Astawa dengan register Nomor 15/Pid.Pra/2023/PN Dps dan Gusti Made Kadiana dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023.

Penegasan itu disampaikan Hakim Tunggal Yogi Rachmawan didampingi panitera Sri Menawati dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 5 Juli 2023.

Walaupun demikian, Disel Astawa dipastikan akan melawan dan melakukan praperadilan dengan materi lain.

Persidangan dengan tersangka Wayan Disel Astawa dipimpin hakim tunggal Yogi Rachmawan didampingi Panitera Sri Menawati berlangsung di Ruangan Sidang Cakra.

Terpisah, Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera I Wayan Suparta menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana di Ruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka tersebut karena penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Bali sudah sesuai prosedur dan memenuhi alat bukti.

Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki relevansi dengan perkara ini sehingga gugatan praperadilan yang diajukan kandas.

“Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan atas apa yang telah berlangsung, yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka. Majelis hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” terang kuasa hukum termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Bidkum AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, AKP I Putu Eka Adi Putra, dkk.

Ditambahkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik soal putusan ini sehingga berkas kasus tersebut segera bisa dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukum Disel Astawa, I Made Parwata didampingi Wayan Adi Aryanta menggarisbawahi pihaknya akan mengajukan lagi upaya hukum lain.

Hal ini terkait dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan mengingat dalam fakta sidang sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon terungkap bahwa perkara tersebut masuk dalam tindak pidana khusus.

Parwata menilai yang berwenang terkait tindak pidana, khususnya terkait lingkungan, kejahatan atau pelanggaran terhadap lingkungan sudah diatur dalam undang-undang.

Yang berhak dan berwenang sekaligus mempunyai kapasitas dan legalitas untuk melakukan itu adalah jajaran reserse kriminal khusus. Di dalamnya ada unsur PPNS yang keahlian di bidang itu termasuk melibatkan jaksa.

“Yang punya kewenangan soal ini adalah Ditreskrimsus bukan Ditreskrimum. Karena itulah kami akan melakukan praperadilan lagi dengan materi berbeda,” cetus Parwata.

Sementara itu, kuasa hukum suami anggota DPRD Badung Fraksi Golkar, yakni Norman Al Farrizsy mengatakan upaya-upaya telah dilakukan demi hak kliennya Gusti Made Kadiana sudah ditempuh, namun PN Denpasar berkehendak lain. Pihaknya menghormati keputusan hakim.

Di sisi lain, selaku pelapor mewakili Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku sangat menghargai putusan praperadilan dan berharap polisi segera melakukan tahap dua sehingga pembuktian bisa digelar di persidangan. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!