Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rachmat Kaimuddin Usir Kekal dan Walhi dalam Pembahasan Terminal LNG di Bali

Luhut Tolak, Kok Proyek Lanjut?

DEMOKRASI MATI SURI: Ditolak Luhut, pembahasan Terminal LNG berlanjut. Tampak Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Kerja Koordinasi Teknis dengan agenda update progres dan pemaparan hasil kajian dan harmonisasi oleh Pemprov Bali/Perusda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis, 27 April 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia melanjutkan kembali pembahasan Terminal LNG yang sebelumnya sudah tidak diberikan rekomendasi oleh Menko Marves.

Kamis, 27 April 2023 digelar Rapat Kerja Koordinasi Teknis dengan agenda update progres dan pemaparan hasil kajian dan harmonisasi oleh Pemprov Bali/Perusda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan perwakilan dari Desa Adat Intaran, Serangan, Sesetan, dan Sidakarya di Hotel Mercure, Jalan Mertasari Sanur.

Semula acara tersebut direncanakan pukul 14.00 Wita, namun mendadak dimajukan menjadi pukul 09.00.

Dalam acara tersebut Hadir Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, I Made Juli Untung Pratama,. S.H M.kn bersama dengan Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata S.Pd.

Semula acara berlangsung dengan pemaparan dari berbagai instansi baik dari unsur BUMN, Kementerian dan Tim Ahli dari Pemprov Bali yang memaparkan terkait progres harmonisasi dan pembangunan Terminal LNG.

Selanjutnya pimpinan rapat dari Kemenko Marves Bidang Infrastruktur dan Transportasi akan menyimpulkan hasil diskusi.

Di sela-sela pimpinan rapat membacakan kesimpulan, Kekal dan Walhi Bali melakukan intrupsi kepada pimpinan rapat untuk mengemukakan pendapat.

Hal tersebut dilakukan sebab pihak Kekal Bali dan Walhi Bali juga ingin mengemukakan pendapat.

Perdebatan pun terjadi dengan alot, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi sebagai pemimpin rapat, mempermasalahkan kehadiran pihak Kekal dan Walhi Bali.

Pimpinan rapat melarang pihak Kekal dan Walhi bicara karena bukan undangan; yang boleh berbicara hanya dari unsur pemerintah.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Untung Pratama. Ungkapnya meskipun Kekal dan Walhi tidak diundang, tapi lembaga ini berkepentingan mengkritisi proyek tersebut.

“Kami ingin bicara, sebab kami adalah lembaga yang aktif mengadvokasi isu rencana Pembangunan Terminal LNG” ungkap Untung Pratama.

Namun pimpinan rapat menampik pernyataan dari pihak Kekal dan Walhi Bali yang ingin bicara. Kekal Bali pun menanyakan apakah dirinya boleh berbicara, namun pimpinan rapat menjawab dan mengusir pihak Kekal Bali dan Walhi Bali dari ruang rapat.

“Bagi yang tidak diundang silakan keluar dari ruang rapat,” tungkas Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin selaku pimpinan rapat.

Karena KEKAL dan WALHI diusir oleh pimpinan, akhirnya perwakilan KEKAL dan WALHI meninggalkan ruangan rapat.

Made Krisna “Bokis” Dinata amat menyayangkan hal tersebut sebab pihaknya menyebutkan jika sebelumnya Kemenko Marves telah mengeluarkan surat B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023 pada tanggal 16 Maret 2023 yang mana dalam surat tersebut pada intinya dituliskan bahwa tidak merekomendasikan dibangunanya Terminal LNG dan Pipa Gas Bersih oleh PT Dewata Energi Bersih.

Kemenko Marves telah mengeluarkan surat tersebut dan itu jelas merupakan sikap dari Kemenko Marves terkait pembangunan Terminal LNG.

“Semestinya pembahasan rapat hari ini tidak bisa dilaksanakan dan semua intansi utamanya Pemprov Bali dan Wali Kota Denpasar mesti tunduk terhadap surat tersebut. Lalu mengapa Pemprov Bali dan Wali Kota tetap ngotot melanjutkan proyek ini dan bahkan difasilitasi oleh Kemenko Marves sendiri ? Ini aneh. Bagaimana konsistensi surat yang dikeluarkan Kemenko Marves dahulu yang menyatakan tidak merekomendasikan proyek terminal LNG namun hari ini pembahasannya justru berlanjut?” tanya Bokis.

Selanjutnya Bokis juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap agenda pembahasan ini, terlebih difasilitasi oleh Kemenko Marves.

“Tentu hal ini kami anggap sebagai bentuk ketidaksosistenan sikap resmi dari Kemenko Marves, sebab agenda ini membahas proyek yang sebelumnya ditolak,” ujar Bokis

Lebih lanjut Untung Pratama juga mengutarakan jika pembahasan terkait Terminal LNG hari ini tidak melibatkan LSM yang concern dalam mengadvokasi isu ini.

Pihaknya menduga jika pembahasan ini memang disengaja untuk meloloskan rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

“Tidak dilibatkannya Kami serta diusirnya kami dari ruang rapat yang tidak diberikan untuk bicara seakan menjawab dugaan kami jika pertemuan ini adalah untuk memaksakan lolosnya pembangunan Terminal LNG Sidakarya,” tegasnya.

Dia juga menilai, bahwa ngototnya Gubernur Koster untuk meloloskan proyek terminal LNG, menunjukkan bahwa dugaan saham 20 persen yang diberikan kepada Pemprov Bali berupa saham kosong (hutang) tersebut, dibarter dengan lahan dan fasilitas berbagai kebijakan agar proyek lolos.

“Tindakan koster tersebut meyakinkan dugaan kami,” tutup Untung. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!