Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Saham Kosong 20 Persen Perusda Ditukar Lahan dan Ubah Blok Tahura Akomodir Terminal LNG?

HADIRKAN PAKAR: Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali mengadakan acara Berdiskusi Sambil Kongkow-kongkow (BERDISKO) ke-9 bertajuk “Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Dibarter Seharga 20 Persen Saham Kosong?”

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali mengadakan acara Berdiskusi Sambil Kongkow-kongkow (BERDISKO) ke-9 bertajuk “Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Dibarter Seharga 20 Persen Saham Kosong?”

Berdisko ke-9 ini menggandeng pembicara sosiolog dan pegiat Sanglah Institut, yakni Gede Kamajaya, S.Pd., M.Si. dan Ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Kamajaya menjelaskan bahwa ada sesuatu yang belum jelas secara jernih terkait rencana proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan Pesisir Sanur yang menyebabkan penolakan publik.

Ia mengakui selama melihat di berbagai media bahwa pernyataan rencana pembangunan proyek Terminal LNG terus berubah-ubah yang awalnya di Mangrove kemudian berubah hanya pemipaan saja di Mangrove. Dengan adanya ketidakjelasan tersebut wajar kemudian publik bertanya dan meminta informasi.

“Wajar kemudian teman-teman LSM dan masyarakat mendapat informasi tersebut,” ungkapnya.

Adi Sumiarta selanjutnya menjelaskan jika dengan adanya kepemilikan saham yang diungkapkan dalam persidangan bahwa 20 persen saham dimiliki Perusda Bali dan didominasi swasta yakni PT Padma sebesar 80 persen, di mana dalam hukum perusahaan Perusda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan karena bukan pemilik saham mayoritas.

Ia menduga bahwa saham 20 persen ini merupakan kompensasi sebagai penyediaan lahan untuk Proyek Terminal LNG dan kebijakan perubahan blok: yang awalnya blok perlindungan menjadi blok khusus, sehingga Terminal LNG lolos dibangun di Tahura Ngurah Rai.

“Kuat dugaan kami seperti itu,” paparnya.

Ia juga menjelaskan Perusda Bali sebagai pemilik saham minoritas berupa saham kosong (hutang) dan dikembalikan lewat dividen nantinya, ketika PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) beroperasi dan dalam perjalanannya terjadi kerugian, hal tersebut dapat menimbulkan delusi saham dan nantinya saham akan dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta, karena nilai saham yang dimiliki Perusda terus dipotong untuk menutupi kerugian.

Adi Sumiarta menilai hal ini merupakan praktik-praktik untuk memprivatisasi lahan Mangrove Tahura Ngurah Rai yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan. Jika berhasil, upaya seperti ini akan kembali dilakukan oleh swasta untuk merebut lahan publik.

“Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Diskusi dilanjutkan dengan pembacaan puisi, lalu potong tumpeng merayakan ulang tahun Frontier Bali ke-23. Tumpeng diserahkan kepada Ketua KEKAL Bali dan Direktur WALHI Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!