Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dibongkar Giri Prasta Tahun 2020, Konflik Tapal Batas di Cemagi Kembali Memanas

Perbekel Dilaporkan ke ORI Bali, Ketua BPD Cemagi Klaim Clear!

BANJAR DINAS SESEH TAK HADIR: Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita diwawancarai usai Musyawarah Desa Cemagi merespons pelaporan Perbekel Cemagi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait penegasan batas wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dan Banjar Dinas Sogsogan di Kantor Perbekel Cemagi, Rabu, 15 Februari 2023. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Belum tuntas kasus keputusan sepihak terkait akses jalan keluarga Pan Simping di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung sebagaimana dimaksud Berita Acara Kesepakatan No.140/2421/Desa Cemagi tertanggal 13 Desember 2022, Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan ternyata terseret kasus lain.

Menariknya, kasus ini juga dipicu tanda tangan sosok yang juga menjabat Ketua Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Bali itu. Tanda tangan sang perbekel juga dinilai menodai kesepakatan pembongkaran batas-batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta disaksikan Perbekel Cemagi, Si Ketut Wirama, Camat Mengwi, Kapolres Badung, dan warga Cemagi pada 4 Januari 2020 silam.

Tensi konflik meninggi saat Kelian Banjar Dinas Sogsogan, I Gede Wiranata menerima surat undangan bernomor 005/08/Kasi.Pem tertanggal 2 Januari 2023 dengan agenda penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Cemagi pada Jumat, 13 Januari 2023. Surat undangan ini berstempel dan tanda tangan basah Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.

Diklaim sepihak telah sepakat, Wiranata merasa terkejut lantaran dalam berita acara nomor 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tertanggal 4 November 2022 dirinya tidak membubuhkan tanda tangan.

Di sisi lain, Kelian Banjar Dinas Seseh, I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah. Dalam dokumen yang sama, tanda tangan juga dibubuhkan Sekretaris DPMD Kabupaten Badung, Gusti Putu Ariawan. Sementara kolom tanda tangan Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung, Made Surya Dharma kosong.

Merespons berita acara yang dinilai sepihak ini, Panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan yang terdiri atas I Wayan Sudana, I Made Widnyana, I Made Karnawa, I Wayan Suwarnata, Ida Bagus Gede Mahardika, dan I Gede Wiranata pun mengirimkan surat keberatan tertanggal 11 November 2022, namun tidak mendapatkan tanggapan baik lisan maupun tertulis. Memang pada 23 November 2022, Perbekel Cemagi menggelar rapat dengar pendapat, namun tidak menghadirkan perwakilan Banjar Dinas Seseh.

Tak hanya surat keberatan, Panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan juga mengirim surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung tertanggal 24 Januari 2023.

Di sisi lain, mengacu Berita Acara Nomor 405/49/BPD Cemagi diketahui bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung, I Made Puspita juga tidak membubuhkan tanda tangan terkait surat yang dikeluarkan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.

Teranyar, mengambil posisi netral, BPD Cemagi pun menggelar Musyawarah Desa Cemagi merespons pelaporan Perbekel Cemagi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait penegasan batas wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dan Banjar Dinas Sogsogan di Kantor Perbekel Cemagi, Rabu, 15 Februari 2023.

Musdes ini mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Kabag Tapem Kabupaten Badung, DPRD Badung (I Wayan Edy Sanjaya), Camat Mengwi, Sekdis DPMD purna tugas, Gusti Putu Ariawan, Perbekel Cemagi beserta Sekdes dan Kasi terkait, Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh (sesuai SK Perbekel), Ketua LPM Desa Cemagi, Bhabinkamtibmas Desa Cemagi, Babinsa Desa Cemagi, tokoh masyarakat yang terdiri atas Kelian Desa Adat Cemagi, Bendesa Adat Mengening, Bendesa Adat Seseh, Bendesa Adat Sogsogan, Bendesa Adat Bale Agung, I Putu Suyantha, dan I Gede Wena, serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Cemagi.

Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna S. yang menghadiri Musdes Cemagi membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait berita acara sepihak penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan.

“Laporan tersebut terkait pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak melapor ke Ombudsman. Posisi Ombudsman di pertemuan ini adalah sebagai undangan. Yang kita sampaikan adalah laporan ini (pengaduan tentang dugaan maladministrasi Perbekel Cemagi, red) tetap berproses sesuai aturan yang kita miliki, tetapi juga kami menyampaikan saran-saran agar proses penyelesaian dilakukan secara persuasif; musyawarah. Laporan ke Ombudsman terkait tapal batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh. Tidak ada titik temu di sana. Ada beberapa alur birokrasi yang oleh pelapor dinilai kurang tepat. Perbekel Cemagi dilaporkan karena dia yang mengeluarkan berita acara. Produknya perbekel yang dilaporkan,” jelas Dewa Made Krisna.

Di sisi lain, meskipun Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Seseh tidak hadir, inisiator Musdes Cemagi yang juga Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita mengklaim masalah sudah clear. “Tidak ada permasalahan di desa kami, Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya. Dan semuanya sudah clear lewat musyawarah desa pagi ini (Rabu, 15 Februari 2023, red). Termasuk juga sameton kami dari Banjar Dinas Seseh karena Beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi sudah dikomunikasikan dengan Beliau-Beliau karena ada perkawinan di banjar Beliau,” ungkapnya.

Puspita merinci ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dalam musdes. Pertama, berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan diputuskan dicabut. Kedua, pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut.

“Itu dua poin yang menjadi kesepakatan Musyawarah Desa Cemagi hari ini. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Kalau kita bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya. Kenapa berita acara dicabut dan laporan ke Ombudsman dicabut karena ada alur yang tidak melalui prosedur,” tegas Puspita. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!