Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sex Toys Picu Kerugian Negara Rp1,3 Miliar dalam 6 Bulan

TANPA PITA CUKAI: Eksekusi pemusnahan barang ilegal dan tanpa pita cukai kolaborasi Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, Kamis, 21 Juli 2022.

 

 

DENPASAR.Balipolitika.com– Sex toys atau alat bantu seks menjadi salah satu barang ilegal yang dimusnahkan bersama 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, Kamis, 21 Juli 2022.
Barang-barang bodong yang ditaksir bernilai Rp980.734.190 alias sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu serratus sembilan puluh rupiah itu dimusnahkan atas kerja sama Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar.
Ironisnya, sex toys dan barang-barang ilegal hasil sidak periode Januari-Juni 2022 itu memicu kerugian negara Rp1.316.323.275 atau satu miliar tiga ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah.
Barang-barang ilegal tersebut terdiri atas produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.
Didapatkan melalui penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!