Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sukra: FKUB, PHDI, MDA Tak Pernah Bahas Pengusiran Umat dari Bali

TAK MAU DISERET-SERET: Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bangli, Nyoman Sukra.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Tak mau diseret-seret soal narasi colek pamor dan usir umat dari Bali, pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten dan Kota se-Bali bersikap tegas atas pernyataan I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022.

Mereka menegaskan, FKUB di kabupaten/kota se-Bali tidak pernah rapat dan memutuskan seperti yang disampaikan Sukahet, sehingga pernyataan itu merupakan narasi pribadi.

Lagi pula, seluruh FKUB di kabupaten/kota di Bali, bahu-membahu menuntaskan masalah, merukunkan sesama umat beragama, intra umat beragama, serta dengan pihak lain seperti pemerintah.

Para pengurus FKUB itu adalah Wayan Tontra (FKUB Tabanan yang juga Ketua PHDI Tabanan dan Ketua MDA Tabanan), Gde Rudia Adiputra (FKUB Badung), Dr. Nengah Rustini (FKUB Karangasem), Komang Arsana (FKUB Jembrana), Dr. Gede Metera (FKUB Buleleng), IB Viprajana (FKUB Gianyar), Gusti Ngurah Warsika (FKUB Klungkung), Nyoman Sukra (FKUB Bangli) dan Prof. Budiana dan Made Arka (Ketua dan Sekretaris FKUB Denpasar).

‘’Kami di semua kabupaten dan kota di Bali, akur dan lancar. Kita semua antara FKUB, PHDI, MDA, melaksanakan tugas sesuai fungsi. Termasuk menyelesaikan polemik interen umat Hindu soal kesulinggihan, tanpa gaduh, tanpa perlu narasi untuk nyolekpamorin apalagi meminta keluar dari Bali. Mau dibawa ke mana di luar Bali, memangnya provinsi mana yang mau menerima? Kalau yang bicara adalah raja penguasa Indonesia, kerajaan-kerajaan di luarnya adalah bawahan, mungkin masuk akal narasi seperti itu, karena raja adalah hukum. Tapi, sekalipun Beliau Ketua FKUB, kan bukan hukum dan tidak punya kewenangan apa pun untuk menindaklanjuti narasi colek pamor dan minta pergi dari Bali bagi pemedek yang disebut tidak bisa dibina dan disadarkan. Kalau yang bicara Raja Nusantara, ucapannya adalah hukum dan perintah bagi raja-raja bawahannya,’’ kata beberapa pengurus FKUB tingkat kabupaten dan kota di Bali itu.

Memang, saat bicara di hadapan sulinggih, pemangku, prajuru dan pemedek di Pura Ulun Danu Batur, Sukahet bicara tentang pemurnian PHDI. Sukahet menyebut dirinya sebagai Ketua Dharma Kerta PHDI Mahasabha Luar Biasa, dan juga Ketua Asosiasi FKUB Nasional dan Ketua FKUB Provinsi Bali.

Ucapannya dinilai samar-samar mengesankan bahwa itu juga merupakan sikap FKUB Bali. Semua status itu tidak punya wewenang eksekutorial untuk colek pamor dan memerintahkan ‘’keluar dari Bali’’ bagi warga dalam status tertentu karena penetapan status itu pun mesti ada lembaga yang punya posisi hukum legal untuk memutus, mengeksekusi sampai tuntas.

Ketua FKUB Bangli, Nyoman Sukra menegaskan polemik tentang sampradaya Hare Krishna itu sudah 3 tahun menghangat dan sudah disikapi oleh berbagai pihak. Tuntutan kelompok yang protes sudah diakomodasi. Hare Krishna/ISKCON sudah dicabut pengayomannya dari SK PHDI maupun dari AD/ART Mahasabha XII.

Pengembangan sampradaya asing itu juga dibatasi sesuai SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani sendiri oleh Sukahet. Berdasarkan keputusan Pasamuhan Agung Paruman Pandita PHDI Se-Bali 10 Juni 2021, sampradaya Hare Krishna ditolak dan diperintahkan untuk merangkul mereka kembali ke Hindu dresta Bali.

“Tidak satu pun ada deklarasi untuk men-sweeping, meminta keluar Bali,’’ tegas Sukra. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!