NUSA PENIDA, Balipolitika.com– Suasana malam yang semula tenang di Pulau Nusa Penida mendadak berubah tegang ketika jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penggerebekan terhadap dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa, 21 Oktober 2025.
Informasi awal diperoleh dari hasil penyelidikan intelijen yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya memerintahkan P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk segera melakukan langkah cepat di lapangan.
Tim yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta, S.H. kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat pintu kamar dibuka, dua perempuan berinisial DP (32 tahun) asal Lampung dan EF (27 tahun) asal Subang ditemukan bersama sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu, 1 paket pil inex siap edar, alat hisap (bong), lima korek api gas, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” ujar AKP Kesuma Jaya. (bp/ken)












