DENPASAR, Balipolitika.com– Wajah terpampang jelas di lini media sosial (medsos), khususnya dalam dua unggahan admin Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) per Minggu, 25 Januari 2026, oknum guru diduga pedofil pamer “rudal” ke siswanya ternyata sosok terkenal.
Mengampu mata pelajaran Bahasa Bali, oknum guru sekaligus “artis terkenal” ini tercatat pernah mengabdi di SMP PGRI 3 Denpasar sebelum akhirnya pindah ke SMP Negeri 6 Denpasar di awal tahun 2026.
Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. merinci sang oknum guru bekerja terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026 hingga akhirnya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat per Jumat, 23 Januari 2026.
“Inggih patut (ya benar), oknum guru itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Matur suksema (terima kasih),” ucap Ni Nyoman Suci dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Ni Nyoman Suci menjelaskan oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Bali itu belum sebulan bertugas di SMP Negeri 6 Denpasar sehingga belum sempat menerima honor atau gaji.
“Inggih patut (ya benar), nike (dia) guru honor sekolah sejak Senin, 5 Januari 2026,” jelasnya.
Saat ditelusuri dan dilakukan pencocokan sekaligus konfirmasi dengan sejumlah pihak, wajah oknum guru pamer “rudal” ke siswa ini ternyata sangat familiar bahkan sangat mudah ditemukan di Youtube.
Dalam sebuah tayangan podcast yang ditonton lebih dari 67 ribu views, terungkap oknum guru Bahasa Bali itu berinisial I Wayan GDM itu asli Banjar Munang-Maning, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Di dunia kesenian, ia tergabung dalam sebuah grup lawak atau bondres yang “laris” mentas dari satu panggung ke panggung lain.
Wajahnya terpampang jelas dalam koleksi video YouTube program salah satu televisi lokal Bali yang memiliki 169 subscribers.
Adapun nama panggung oknum guru pamer “rudal” ke siswanya hingga menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat ini adalah Cedok.
Informasi awal dugaan kasus tak senonoh itu diunggah oleh admin Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna melalui akun media sosialnya, Minggu, 25 Januari 2026.
Lewat bukti percakapan dengan pelapor yang identitasnya dirahasiakan diketahui bahwa kasus tak terpuji itu diduga dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar.
“Di sini saya mau membuat laporan karena ada guru di SMP Negeri 6 Denpasar yang cabul sampai video call dengan muridnya dan menunjukkan alat kemaluannya. Kasus seperti ini sangat tidak patut dicontoh. Kalau bisa kasus ini mohon ditindaklanjuti. Tolong Jik nomor saya jangan diperlihatkan nggih. Tiang mohon sekali karena disuruh oleh semua orang di sekolah untuk tidak mengumbar berita ini,” tulis narasumber kepada AWK- sapaan akrab Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna.
Dalam postingan itu juga tertera video yang menunjukkan titik lokasi tempat oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar beraksi, yakni diduga di kamar mandi atau toilet sekolah.
Bahkan, terpampang jelas wajah oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar dimaksud yang mengenakan seragam kerja motif endek warna ungu.
Tak main-main, AWK menegaskan bahwa bukti video cabul oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar telah disimpan di DPD RI.
“Video asli ada di DPD RI B66. Video diduga seorang guru di SMPN 6 Denpasar mengunggah video yang memperlihatkan alat kelamin (maaf) diduga di lingkungan sekolah. DPD RI AWL akan serahkan video ini kepada pihak berwenang Polresta Denpasar dan Disdikpora Denpasar. Jika ini benar, maka oknum guru wajib diberikan sanksi berat,” tulis admin Arya Wedakarna. (bp/ken)













