KEBERLANJUTAN: (Kanan) Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk Majelis Desa Adat Provinsi Bali, terkait Kasepekang Desa Adat Telaga. (Kiri) Tim hukum Korban INS dan keluarga dari Gopta Law Firm saat melapor ke Polda Bali. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Tiga bulan berlalu pasca dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa INS dan keluarga, korban sanksi adat berupa Kasepekang berujung pada pengusiran yang terjadi di Desa Adat Telaga, Buleleng, juga tak luput dari perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, dikutip Senin, 3 November 2025.
Perhatian Komnas HAM terhadap INS dan keluarga, korban kasus Kasepekang Desa Adat Telaga, tertuang dalam surat dengan nomor: 711/MD.00.00/K/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, perihal permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Bali, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM mendorong MDA Bali melakukan mediasi HAM terhadap INS sesuai Pasal 76 ayat (1) jo, Pasal 89 ayat (4) UU HAM.
Dikonfirmasi wartawan Bali Politika terkait hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum korban INS, I Nyoman Agus Trisnadiasa membenarkan adanya surat dari Komnas HAM kepada MDA Bali, terkait kasus Kasepekang Desa Adat Telaga. Menurutnya, walaupun terkesan agak terlambat, surat dari Komnas HAM akan menjadi dokumen tambahan untuk melengkapi berkas-berkas di kepolisian, sebagai rekomendasi yang menguatkan dalil-dalil dugaan pelanggaran HAM yang dialami INS sehingga dapat membantu Polda Bali dalam proses penyidikan yang berjalan.
“Kami selaku tim kuasa hukum korban sangat mengapresiasi surat yang dikirim Komnas HAM kepada MDA Bali. Nantinya, surat rekomendasi ini akan melengkapi berkas-berkas kami, tujuannya untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan Polda Bali,” ungkapnya melalui sambungan telepon, 3 November 2025.
Selanjutnya saat disinggung terkait keberlanjutan kasus Kasepekang Desa Adat Telaga di Kepolisian, pihaknya memastikan Polda Bali telah menjalankan tugas secara professional, dengan melakukan 2 kali pemanggilan terhadap sejumlah nama yang terlibat secara langsung dalam proses Kasepekang terhadap INS. Namun, dalam 2 kali pemanggilan tersebut, sejumlah nama dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Bali.
“Sementara ini masih dalam penyidikan. Polda Bali telah melakukan 2 kai pemanggilan terhadap sejumlah nama terkait Kasepekang, cuma 2 kali juga mereka mangkir. Jika, pada panggilan ketiga masih mangkir, kami berharap Polda Bali segera jemput paksa,” cetusnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mulai mengerucut kepada dua orang oknum perangkat desa berinisial WDA dan IKM untuk selanjutnya masuk dalam proses penyidikan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatannya, perwakilan tim kuasa hukum Korban INS, Kadek Eddy Pramana membenarkan adanya informasi tersebut, terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2025, menetapkan 2 (dua) orang terlapor berinisial WDA dan IKM atas dugaan Tindak Pidana (TP) Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 310 Ayat (1) KUHP serta Pasal 167 Ayat (1) KUHP, terhadap korban INS yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng.
“Benar (Informasi, red) itu. Tentu kami menyambut baik proses hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali, sudah mulai mengerucut. Dua orang terlapor sudah masuk tahap sidik. detailnya akan kami sampaikan nanti. Karena ranahnya sudah Pro Justitia, yang jelas kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan harapannya segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke meja hijau,” papar Dek Eddy, kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon.
Mengingat proses hukum sudah mulai menunjukkan titik terang, pihaknya berharap Kepolisian dapat segera mengambil sikap dengan melakukan penahanan terhadap 2 oknum perangkat desa yang menjadi terduga atas kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM dari sanksi Kasepekang di Desa Adat Telaga.
“Harapan kami tetap, agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Bali. Khususnya perangkat desa adat, agar tidak main hakim sendiri dalam memberikan sanksi adat, menjadikan desa adat sebagai alat melakukan kesewenang-wenangan. Selain itu, karena proses sudah sejauh ini, kami juga mendorong Polda Bali untuk segera melakukan penahanan,” lanjutnya. (bp/gk)












