ALOT: Proses mediasi dengan keluarga INS, korban Kasepekang dan Kanorayang Desa Adat Telaga, oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, bertempat di Lobby Kantor Bupati Buleleng, Singaraja, Kamis, 27 November 2025. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Pasca mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, terkait kasus dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM dalam Kasepekang berujung Kanorayang menimpa korban berinisial INS dan keluarga, terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., mengagendakan untuk memanggil Bandesa Adat dan Perbekel (Kepala Desa) se-Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Sutjidra, pasca menggelar audensi dengan keluarga INS, sebagai bentuk tindak lanjut permintaan klarifikasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam surat nomor: 711/MD.00.00/K/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, Bupati juga merencanakan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Bandesa Adat se-Kabupaten Buleleng, pada Senin, 1 Desember 2025 mendatang.
“Saya terus terang sampaikan saja, bukan hanya (kasepekang, red) ini dalam pengawasan Komnas HAM, tapi kan masalah-masalah seperti ini sering terjadi tidak hanya di Desa Telaga saja. Agar masalah ini jadi yang terakhir, saya akan mengumpulkan seluruh kepala desa adat di Buleleng ini, untuk saya berikan pemahaman bersama Kejaksaan dan Kepolisian 1 Desember nanti,” ungkap Bupati Sutjidra, Kamis, 27 November 2025.
Sementara, terkait kasus Kasepekang dan Kanorayang yang menimpa keluarga INS, Bupati Buleleng mendorong kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, mencari jalan tengah (win-win solution) dengan mengahurskan INS dan keluarga menggelar kembali ritual “Permintaan Maaf” di Pura Prajapati sebagaimana permintaan oknum Bandesa Adat Telaga, Wayan Debi Arianto (WD), juga selaku terlapor di Kepolisian Daerah (Polda) Bali berdasarkan surat nomor SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, yang mana ritual yang diminta juga harus disaksikan oleh Bupati Buleleng selaku pihak independen perwakilan pemerintah.
“Pada intinya kami (Pemkab Buleleng, red) tidak memihak salah satu pihak. Sebagai tindak lanjut permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM kepada kami, akhirnya kami menggelar pertemuan dengan pihak desa adat, ditawarkan lah solusi untuk menggelar ritual di Pura Prajapati yang juga harus disaksikan oleh kami. Hari ini, solusi itu kami sampaikan (ke INS, red) sebagai upaya mediasi,” lanjutnya.
Selanjutnya, perwakilan tim kuasa hukum INS, I Made Dwipayana, S.H., dari Gopta Law Firm mengungkapkan, pada intinya INS dan keluarga merasa keberatan atas permintaan ritual “Permintaan Maaf” kedua yang diajukan terlapor (WD) melalui Pemkab Buleleng sebagai upaya mediasi, dimana upaya tersebut sudah pernah dilakukan INS dan keluarga secara door to door kepada seluruh Warga Desa Telaga.
Bahkan, permohonan maaf juga dilakukan di Paruman Adat, walau pada akhirnya INS dan keluarga tetap harus dikenakan sanksi Kanorayang sehingga berujung pada pelaporan INS ke Polda Bali.
“Pada prinsipnya klien kami keberatan atas solusi mediasi (ritual, red) yang ditawarkan terlapor melalui Pemkab Buleleng. Ritual permintaan maaf tersebut sudah pernah dilakukan oleh klien kami, bahkan itu juga dilakukan di Paruman Adat. Sehingga sangat disesalkan setelah sanksi pengusiran (Kanorayang, red), klien kami harus kembali menggelar ritual tersebut,” jelas Dwipayana kepada wartawan Bali Politika, saat ditemui langsung seusai audensi dengan Bupati Buleleng.
Tim Gopta Law Firm memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM, menimpa INS dan keluarga dalam Kasepekang yang berujung Kanorayang di Desa Adat Telaga tetap berjalan, bahkan Tim Hukum INS menyebut saat ini prosesnya sudah masuk pada tahap Penyidikan dan telah dilakukan Gelar Perkara yang selanjutnya akan dilakukan penetapan Tersangka oleh Polda Bali. (bp/gk)













