DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax DK 6786 ZB STNK milik Ni Ketut Masriani di Jalan Terompong, Gang Buaji No. 3, Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita akhirnya terungkap.
Tak hanya 1 TKP, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap fakta bahwa pelaku kasus dengan pelapor seorang pelajar bernama I Kadek Santha Pratama (20 tahun) telah beraksi di 3 TKP.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan kronologis singkat kasus curanmor ini berawal pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kala itu, I Kadek Santha Pratama tiba di rumah kos temannya yang bernama Sutri Diantari lalu memarkir sepeda motor di depan rumah kos temannya dalam keadaan tidak dikunci stang.
Keesokan harinya, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita, saat pelapor hendak keluar membeli makanan, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada hingga akhirnya melapor ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Opsnal Jatanras atas arahan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra dan Unit Resmob dipimpin Kanit I Jatanras, Iptu I Kadek Astawa Bagia, serta Ps Kasubnit 2, Aiptu I Nengah Suardita melakukan penyelidikan.
Endingnya, pada Kamis, 23 Juli 2026 malam, didapatkan informasi terduga pelaku berada di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Berbekal informasi itu, Tim Jatanras Polresta Denpasar menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.
Terungkap pelaku bernama Wahyudin (30 tahun) asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor dengan temannya atas nama AKBAR (DPO) dengan cara mengambil sepeda yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan tidak kunci stang.
“Wahyudin mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya didorong oleh Akbar dengan menggunakan kaki, kemudian dibawa ke proyek tempat kerja di daerah Tibubeneng,” ucap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dari pengakuan pelaku, ia bersama DPO telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.
TKP 1 di Jalan Terompong Gang Buaji No. 3 Tanjung Bungkak Sumerta Kelod Denpasar Timur.
TKP 2, di Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung dengan menggunakan kunci leter L mendapatkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
TKP 3, di Guwang, Sukawati, Gianyar menggunakan kunci leter L dan mendapatkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah.
“Modus operasinya, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara didorong menggunakan kaki. Pelaku melakukan pencurian untuk dipakai sendiri dan rencananya akan dijual untuk biaya hidup,” imbuh Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Bersama pelaku, beber Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol yang terpasang DK2173ZC (plat palsu), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol yang terpasang Dk 5175 AH (plat palsu), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat, dan sebuah kunci L serta anak mata kunci. (bp/ken)










