TABANAN, Balipolitika.com- Polres Tabanan dan jajaran akhirnya membuka fakta mengenai rekam jejak korban pengeroyokan dan juga terduga pelaku pencurian ayam berinisial S di Baturiti. Korban yang meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit tersebut dikonfirmasi merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Berdasarkan catatan kepolisian, korban S pernah terjerat kasus hukum atas aksi pencurian cengkeh pada tahun 2018 yang ditangani oleh Polres Tabanan dan telah menjalani hukuman.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati meluruskan informasi yang beredar di publik demi menjaga akurasi data serta kejelasan alur perkara di lapangan.
“Memang betul yang bersangkutan ini seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2018 lalu. Kendati demikian, kami menegaskan pola penegakan hukum yang kami jalankan tetap terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP I Putu Bayu Pati, Minggu (26/7/2026) tengah malam.
Sementara itu, Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana membeberkan kronologi penangkapan korban oleh warga. Aksi korban terpergok setelah pergerakannya terekam oleh kamera pengawas (CCTV) desa saat hendak melakukan aksi hingga berusaha melarikan diri dari lokasi.
“Pelaku masuk ke jalur Banjar Juwuk Legi yang jalurnya buntu ke arah hutan. Karena terekam CCTV, warga melakukan penghadangan di jalur baliknya. Saat anggota piket kami tiba di TKP, penganiayaan sudah berhenti dan kondisi korban sudah dalam keadaan sekarat dengan luka robek serius di bagian kepala,” papar Kompol Nyoman Darsana.
Petugas Kepolisian langsung membawa S ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya pihak keluarga tersangka maupun korban dalam kasus pengeroyokan di Baturiti, agar mewaspadai potensi aksi penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Polisi mendeteksi adanya potensi kerawanan di mana ada pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi dengan mengiming-imingi bisa “membantu” atau “menyelesaikan” perkara pidana tersebut di luar jalur hukum resmi.
AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa seluruh proses hukum atas kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Saya mengantisipasi dan mengimbau jangan sampai ada keluarga korban maupun tersangka yang dihubungi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu mengurus atau menyelesaikan perkara ini. Kami bertindak tegas agar tidak ada lagi laporan polisi baru terkait penipuan,” tegas perwira dengan melati dua di pundak itu.
Pihak kepolisian meminta warga yang merasa dihubungi atau diperas oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan penyidik untuk segera melapor secara resmi ke Polres Tabanan atau jajaran agar dapat segera ditindaklanjuti. (BP/CHA).













