DENPASAR, Balipolitika.com– Jika 3 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dan TPST Padangsambian yang diresmikan Presiden Joko Widodo, Senin, 13 Maret 2023 silam berjalan mulus, maka seharusnya masalah sampah di Kota Denpasar tuntas.
Pasalnya, total kapasitas 3 TPST dengan anggaran proyek fisik pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp105 miliar versi Pemkot Denpasar-LKPP dan Rp128,633 miliar versi Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan plus penyediaan mesin serta peralatan senilai Rp100 miliar ini ditarget sebanyak 1.020 ton per hari, sementara produksi sampah di Ibu Kota Provinsi Bali tercatat 1.005 ton per hari.
Jokowi kala itu memuji 3 TPST di Kota Denpasar ini sebagai yang pertama di Indonesia dengan sistem pengelolaan tidak rumit, namun berdampak nyata.
Klaim Jokowi 3 TPST ini adalah contoh bagi kabupaten/kota se-Indonesia dengan proses pengolahan yang terdiri atas kompos, maggot, RDF (Refuse Derived Fuel), dan wood pellet.
“Saya ingin TPST ini bisa di-copy atau ditiru oleh kota dan kabupaten lain di seluruh tanah air, sehingga penanganan sampah tidak menjadi masalah di kota dan kabupaten yang kita miliki,” ujar Jokowi saat peresmian 2023 silam.
Faktanya 0 besar, investasi Rp128,633 miliar di luar peralatan dan mesin Rp100 miliar versi Luhut ini kini malah jadi rumah ilalang.
Pemkot Denpasar memutus kontrak kerja sama dengan PT Bali CMPP (Citra Metro Plasma Power) sebagai vendor TPST Kertalangu tanggal 3 Oktober 2024 pasca terbitnya surat peringatan (SP) I pada 19 Maret 2023, SP II pada 19 Juni 2024, dan SP III 16 Agustus 2024 hingga berakhir pada 19 September 2024.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara juga menutup TPST Tahura Ngurah Rai yang diklaim mampu mengolah sampah 450 ton per hari.
TPST Tahura Ngurah Rai ditutup dengan alasan tak mampu mengolah sampah sesuai target pada 21 Maret 2024 padahal belum sempat beroperasi.
Menyusul kemudian TPST Padang Sambian. Diklaim mampu mengolah sampah 120 ton per hari, TPST yang berlokasi di sebelah gedung sekolah ini ditutup padahal belum pernah beroperasi.
Menurut Jaya Negara, PT Bali CMPP tidak dapat memenuhi perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan Pemkot Denpasar.
Perjanjian ini terkait jumlah sampah yang diolah per hari hingga bau yang dikeluhkan oleh masyarakat Kesiman Kertalangu.
“Target mengolah 450 ton sampah. Namun hanya mampu mengolah 150 ton sampah. Itu pun dalam tahap uji coba. Sementara dalam perjanjian, Pemkot Denpasar menyiapkan tipping fee Rp100 ribu per ton. Lagi pula kondisi baunya sangat mengganggu masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Pemerintah dan Warga Tak Bisa Diajak Kerja Sama
Seandainya pemerintah dan warga masyarakat bisa diajak kerja sama, seharusnya kehadiran 3 TPST ini mampu menyelesaikan masalah sampah di Kota Denpasar.
Buktinya, operasional TPST Kesiman Kertalangu sempat berjalan mulus tanpa keluhan sedikit pun sejak 5 November 2022 karena mendapat suplai sampah berkualitas baik dari TPS3R Kesiman Kertalangu.
Akar masalah sebenarnya, yakni kiriman sampah busuk oleh truk-truk DLHK Kota Denpasar seolah diabaikan oleh pemerintah.
Imbasnya, pasca peresmian oleh Presiden Jokowi dan target pengolahan sampah digenjot jadi 206 ton per hari, bau sampah pun tak terhindarkan.
Mantan Direktur Umum Bali CMPP, Andrean Raditha tak membantah TPST Kesiman Kertalangu sempat berjalan mulus saat sampah yang mereka terima berkualitas bagus dan terpilah dengan baik.
“Sampah dari TPS3R Kesiman Kertalangu sangat baik kualitasnya karena memang sudah terpilah dari awal dan sebagian besar langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga sehingga selama uji coba berjalan lancar tanpa ada keluhan bau,” ucap Andrean Raditha.
Imbuhnya, jika kualitas sampah yang diolah semuanya terpilah dengan baik seperti sampah TPS3R Kesiman Kertalangu, maka polusi bau akan bisa ditekan bahkan hilang dan TPST Kesiman Kertalangu tak perlu ditutup.
Sayangnya, pemerintah dan masyarakat tidak bisa diajak kerja sama untuk mempercepat pengiriman sampah terpilah dari rumah-rumah ke TPST guna meredam bau, sebaliknya hanya bisa protes tanpa solusi.
Di sisi lain berat bagi PT Bali CMPP karena secara kontraktual mereka tidak bisa menolak sampah-sampah yang diterima padahal sampah busuk dari depo jadi biang kerok penolakan warga.
Upaya PT Bali CMPP agar pemerintah dan masyarakat mengirim sampah terpilah dengan sistem direct tanpa bermalam di depo pun gagal total hingga akhirnya 3 TPST bernilai Rp128.633 miliar itu mangkrak.
Belajar dari TPST Kesiman Kertalangu, NTB Sukses
Hal sebaliknya terjadi di Nusa Tenggara Barat yang intens belajar pengolahan sampah di Provinsi Bali, khususnya TPST Kesiman Kertalangu.
Dalam kunjungan Redaksi Balipolitika.com ke TPST Sandubaya, Rabu, 16 Juli 2025 lalu, Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Salikin menjelaskan bahwa pihaknya berulangkali datang ke Bali untuk belajar di TPST Kesiman Kertalangu sesuai saran pemerintah pusat.
Hasilnya, tanpa pihak ketiga, kini, DLH Kota Mataram mampu mengimplementasikan teknologi dan sistem pengelolaan sampah, antara lain pemanfaatan sampah anorganik menjadi ecobrick dan Refuse-Derived Fuel (RDF).
Salikin mengaku belajar mengelola sampah organik dengan memanfaatkan maggot atau larva lalat tentara hitam (Black Soldier Fly) dari seorang rekannya di Bali bernama Giri.
Khusus daur ulang sampah anorganik, DLH Kota Mataram mengubahnya menjadi paving block.
Jelas Salikin, Kota Mataram memproduksi 200–300 ton sampah per hari dan tingkat pengurangan sampah baru mencapai sekitar 15 persen.
Tantangan utama, menurutnya, bukan hanya soal teknologi, melainkan minimnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.
Oleh karena itu pihaknya berjuang semaksimal mungkin untuk menciptakan kesadaran masyarakat secara kolektif agar sampah secepatnya sampai TPST Sandubaya sehingga bisa diolah untuk menekan bau tak sedap.
“Teknologi setinggi apapun tidak akan efektif jika masyarakat tidak mau berpartisipasi. Pengelolaan sampah itu harus berbasis kesadaran kolektif,” tegasnya.
Dalam sehari, TPST Sandubaya mengolah 40 hingga 46 ton sampah di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ton sampah organik diolah menjadi pakan maggot.
“TPST Sandubaya mampu menghasilkan rata-rata 100 kilo maggot per hari. Maggot fresh tanpa pengolahan dan pengeringan dijual seharga Rp6.000 per kilogram,” jelas Salikin.
TPA Suwung Overload, Puspayoga: Solusi Masuk Akal Cuma Incinerator
TPA Suwung overload. Dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menunjukkan volume sampah yang masuk ke lokasi itu terus bertambah, namun ironisnya, dominan bukan residu, melainkan sampah yang belum diolah.
Dikonfirmasi, Minggu, 3 Agustus 2025, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin tak menampik volume sampah yang masuk ke TPA Suwung meningkat dari tahun ke tahun meskipun pariwisata Bali sempat lumpuh 2 tahun, tepatnya pada tahun 2020 dan 2021.
Secara berurutan volume sampah dimaksud adalah 1.030.000 meter kubik (m3) pada tahun 2017, meningkat menjadi 1.098.000 m3 pada 2018, lalu 1.147.000 m3 pada 2019; 1.376.000 m3 pada 2020; dan 1.660.000 m3 pada 2021.
Pasca pandemi Covid-19, tepatnya pada tahun 2022 volume sampah di TPA Suwung meroket menjadi 2.321.169 m3 atau 580.290,6 ton lalu berhasil ditekan lebih dari setengahnya di tahun 2023 menjadi 891.120 m3 atau 222.780 ton.
Terakhir pada tahun 2024, volume sampah yang masuk ke TPA Suwung sebanyak 1.096.100 meter kubik atau 274.025 ton.
Kondisi mengkhawatirkan ini membuat TPA Suwung yang beroperasi sejak tahun 1980 dan memiliki luas 32 hektar itu berulang kali diwacanakan akan ditutup.
Isu penutupan TPA Suwung menguat jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022.
Terakhir, terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.
“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujar Rentin.
Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.
“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.
Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk.
Ia pun mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Rentin juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu menyoroti tentang pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.
Menurutnya keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping nya ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya.
Riniti menjelaskan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku.
Sudah waktunya tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menyampaikan jika tidak sekarang sampai kapan lagi kita memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri.
Merespons tidak efektifnya Pergub Bali No 47 Tahun 2019 ditambah overloadnya TPA Suwung, Wakil Gubernur Bali periode 2008-2013 sekaligus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia 2014-2019, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menilai satu-satunya solusi masuk akal untuk menuntaskan masalah sampah di Pulau Dewata, khususnya Kota Denpasar hanyalah incinerator.
Diwawancarai Kamis, 31 Juli 2025 malam, Puspayoga menilai incinerator yang dipakai Singapura maupun kota-kota di Jepang adalah teknologi efektif mengurangi volume limbah padat mencapai 90 persen.
Dengan pengurangan volume sebesar itu, maka umur TPA Suwung akan bisa diperpanjang sehingga tidak harus ditutup bagi sampah residu dari TPS3R di wilayah Sarbagita.
Sebagaimana diketahui, di Singapura, sisa hasil pembakaran limbah padat menghasilkan output abu yang diangkut dan dibuang di TPA khusus di tengah laut dan menghasilkan pulau baru.
Sementara panas yang dihasilkan incinerator ungkap Puspayoga dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik.
“Seharusnya tinggal tiru itu saja sesuai janji waktu kampanye,” cetus Puspayoga.
2 TPST Mangkrak, TPS3R Seminyak Selamatkan Wajah Badung
Disokong dana triliunan rupiah, logikanya merupakan perkara kecil bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghadirkan incinerator ala Singapura.
Sayangnya, eksekutif Badung seolah minder pada kemampuan para ASN-nya yang mendapatkan tunjungan hingga puluhan juta rupiah per bulan, sehingga lebih mempercayakan urusan sampah pada pihak ketiga alias dikalahkan oleh Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang hanya ber-PAD Rp497,28 miliar pada 2024 namun sukses melakukan pengelolaan secara mandiri.
Diketahui, TPST Samtaku, Jimbaran, Badung yang dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi dan diresmikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada 10 September 2021 tidak lagi menerima kiriman sampah sejak tahun 2023.
Padahal, TPST Samtaku, Jimbaran yang dibangun untuk mengolah sampah sebanyak 120 ton per hari itu ditopang alat-alat lebih canggih dibandingkan TPST Sandubaya Kota Mataram yang dikelola mandiri oleh DLH setempat.
Terupdate, Pemkab Badung juga memutus kerja sama pengelolaan sampah di TPST Mengwitani dengan PT Reciki Mantap Jaya (Remaja) pada bulan Maret 2025 dengan alasan pihak ketiga gagal memenuhi komitmen kerja sama selama 2 tahun operasional.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Anak Agung Gede Dalem mengatakan kerja sama diputus karena pihak ketiga tidak bisa melaksanakan komitmen dan kewajibannya mengelola 300 ton sampah per hari.
PT Reciki Mantap Jaya sempat berjanji akan mengupgrade mesin untuk meningkatkan kapasitas, akan tetapi hingga Maret 2025 janji-janji tersebut tidak juga terpenuhi.
“Saat mau diputus kerja sama mereka kembali minta waktu untuk mengupgrade mesinnya, tapi sudah diputuskan untuk menghentikan kerja sama,” kata Anak Agung Gede Dalem.
Pihak ketiga diketahui kesusahan menjual produk RDF (Refuse Derived Fuel) hasil pengolahan sampah sehingga kekurangan pendapatan untuk membayar sewa lahan dan gaji pegawai.
PT Reciki Mantap Jaya tak kuat hanya memperoleh pendapatan dari pembayaran Rp100 ribu per ton sampah yang diolah dari Pemkab Badung hingga akhirnya dicoret.
Dalam posisi penutupan TPA Suwung mulai 1 Januari 2026, Plt. Kadis DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana dikonfirmasi Kamis, 31 Juli 2025 mengatakan pihaknya saat ini mengaktifkan TPS3R di semua desa/kelurahan di Badung.
“Kita sudah upayakan beberapa strategi penanganan sampah. Selanjutnya seperti yang tertuang dalam surat dan sesuai arahan pimpinan, yakni pengelolaan sampah berbasis sumber dengan pemilahan, mengaktifkan TPS3R di semua desa/kelurahan. Sampah residu maksimal 10 persen sampai dengan 20 persen dan cacahan sampah organik dari masing-masing TPS3R akan diterima di TPST Mengwitani,” ucap Ida Bagus Gede Arjana.
Flashback ke belakang, Pemkab Badung sebagai salah satu penyumbang sampah residu terbesar ke TPA Suwung diketahui sempat uring-uringan saat wacana penutupan tahun 2019 silam.
Saat Pemkot Denpasar sibuk menuntaskan 3 TPST yang endingnya mangkrak, kala itu, Pemkab Badung tampak santai-santai saja.
Padahal diketahui pada Senin, 11 November 2019 silam, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta berkunjung langsung ke kediaman Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pasca pembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung.
Kala itu, di depan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Putu Eka Merthawan, Kepala DLHK Denpasar Ketut Wisada, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, dan sejumlah tokoh yang hadir di Griya Sebasari Renon Denpasar, Giri Prasta menegaskan penutupan TPA Suwung yang tiba-tiba membuat pihaknya kebingungan.
Giri Prasta pun meminta toleransi waktu membuang sampah untuk sementara ke TPA Suwung antara 6 bulan hingga 1 tahun sembari mempersiapkan infrastruktur untuk pengolahan sampah secara mandiri pada 2021.
Faktanya, hingga tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 berakhir, Kabupaten Badung sampai saat ini masih mengandalkan TPA Suwung dan belum sama sekali mandiri sampah.
Program Badung mandiri sampah 2021 yang diwacanakan Giri Prasta gagal total.
Wacana mendatangkan mesin canggih dari luar negeri yang disampaikan Giri Prasta di Pilgub Bali 2024 hingga mengantarkannya menduduki kursi Wakil Gubernur Bali 2025-2030 pun sepertinya mengarah pada “omom-omon” belaka karena PAD Pemprov Bali yang “memprihatinkan” dan habis untuk belanja pegawai.
Syukurlah wajah Badung diselamatkan oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-3 R (Reduce, Reuse, Recycle), Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Mulai beroperasi dari akhir tahun 2003, TPST-3 R Desa Adat Seminyak ditopang penuh oleh desa adat setempat dan Coca-Cola Europasific Partners (CCEP) Indonesia.
Piranti industri pariwisata seperti keberadaan warung, art shop, villa, restoran, hotel, dan usaha lainnya di wilayah Desa Adat Seminyak dan dukungan dari sejumlah pihak membuat TPST-3 R ini berkembang dan bertahan, bahkan berkembang.
Biaya operasional yang mencapai 160.000.000 hingga 180.000.000 per bulan pun bisa dipenuhi.
Bahkan TPST-3 R Desa Adat Seminyak bisa membagikan SHU alias Sisa Hasil Usaha tiap tahun dalam posisi harus berjuang mendapatkan biaya operasional Rp200 juta per bulan yang dominan ditopang dari penjualan botol bekas AMDK di bawah 1 liter.
I Komang Ruditha Hartawan, Ketua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-3 R, Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung menyebut armada TSPT-3 R setempat yang total berjumlah 23 unit dengan tenaga kerja 45 orang yang digunakan pihaknya terbagi menjadi dua, yakni khusus anorganik dan organik.
Masuk ke TPST 3-R Seminyak, sampah organik basah diolah menjadi pakan ternak dan sampah organik kering menjadi kompos.
Yang anorganik dipilah dan dikirim ke pabrik-pabrik kerja sama dengan pihak ketiga. Menariknya, sampah anorganik ini juga disulap menjadi sejumlah benda yang memiliki nilai ekonomis serta barang kerajinan bekerja sama dengan sejumlah seniman.
Koming- sapaan akrab I Komang Ruditha Hartawan- berkisah TPST-3 R Desa Adat Seminyak beroperasi sejak Desember 2003 karena banyaknya sampah warga yang tidak terangkut oleh layanan Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan dan Kebersihan kala itu karena yang dilayani hanya jalur utama saja.
Kegiatan utama pihaknya adalah melakukan reduce, reuse, dan recycle. “Di-support penuh oleh Coca-Cola Europasific Partners (CCEP) Indonesia, TPST-3 R Desa Adat Seminyak memiliki 7 program kerja,” tegas Koming.
Pertama, pengangkutan sampah padat, yakni sampah basah, kering, dan kebun dari sumber.
Kedua, memilah sampah semaksimal mungkin untuk mengurangi pembuangan sampah residu ke TPA sehingga usia TPA Suwung semakin panjang.
Ketiga, pembuatan pupuk kompos dari hasil pemilahan sampah untuk disalurkan kembali ke penghasil sampah seperti villa, hotel, restoran, dan usaha lain yang memiliki kebun.
Keempat, pembuatan pakan ternak. Hasil pemilahan sampah organik basah seperti sampah hotel, restoran, dan warung makan dijadikan pakan ternak dan dibagikan secara gratis bagi kelompok ternak di sekitaran TPA Regional Sarbagita Suwung.
Kelima, program pembelian barang daur ulang atau bank sampah. TPST-3 R Desa Adat Seminyak bekerja sama dengan kelompok PKK Banjar Adat di wilayah Seminyak dengan melakukan penimbangan di masing-masing banjar 2 kali sebulan.
Program ini berjalan baik karena adanya sanksi adat berupa denda bagi ibu PKK yang tidak memilah dan atau menimbang sampah daur ulang.
“Keenam, kami memiliki program pendidikan lingkungan sejak tahun 2015. Kami dari TPST3R Desa Adat Seminyak bekerja sama dengan Coca-Cola Europasific Partners (CCEP) Indonesia membangun learning center yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan betapa pentingnya sampah dikelola baik agar tidak mencemari lingkungan. Edukasi ini menyasar adik-adik kita di tingkat SD, SMP, dan SMA. Termasuk berbagi pengalaman kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan pengelola TPST yang baru berdiri untuk memotivasi mereka agar lebih peduli lagi dengan lingkungan,” tandasnya.
Terakhir, TPST-3 R Desa Adat Seminyak yang oleh wisatawan asing dijuluki Seminyak Clean rutin menggelar Beach Clean Up.
Program ini mulai dibentuk di tahun 2004 dengan memberdayakan masyarakat adat guna menjaga kebersihan Pantai Seminyak yang merupakan destinasi favorit.
“Mulai dari tahun 2007 kami mendapat dukungan dari Coca Cola Amatil Indonesia yang kini bernama Coca-Cola Europasific Partners (CCEP) Indonesia. Bantuan yang diberikan berupa traktor, Beach Cleaner Machine alias Surf Barber Rake, dan dana operasional,” tegas pria yang juga didapuk menjadi salah satu brand ambassador CCEP Indonesia.
Kepedulian Koming terhadap lingkungan lewat TPST-3 R Desa Adat Seminyak yang berlokasi di Jalan Beji Ayu No. 10 Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung terbukti mendapat apresiasi banyak pihak.
TPST-3 R Desa Adat Seminyak yang kini melayani lebih dari 478 rumah tangga dan 874 hotel, vila, restoran, toko, art shop, warung, dan sejenisnya masih harus membuang residu ke TPA Suwung.
“TPA itu bukan tempat pembuangan akhir, tetapi tempat pengolahan atau pemrosesan akhir. Yang perlu dibangun di TPA Suwung itu adalah pabrik pengolahan yang bisa mengolah residu sampai habis. Bukan menutupnya, bukan menutupnya. Sekali lagi bukan menutupnya. Kalau TPA Suwung ditutup, mau dibuang ke mana sampah-sampah kita?” tandasnya.
SE Bikin Pusing Perbekel, Pejabat Aman dari Sanksi
Bukannya mengevaluasi operasional TPST Kesiman Kertalangu, TPST Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dan TPST Padangsambian yang menyedot investasi Rp128.633 miliar lebih sehingga ditemukan formula tepat, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama jajaran malah sibuk memukul kentongan di Ardha Candra Art Centre, Denpasar seiring pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Rabu, 2 April 2025.
Padahal, jauh-jauh hari sebelumnya, setelah dilantik sebagai Gubernur Bali pada 17 September 2018, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Fakta di lapangan, segudang peraturan dan surat edaran sudah diterbitkan ini tak kunjung membuahkan hasil mengatasai masalah sampah di Bali.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Provinsi Bali, Dr. Ir. Ni Made Armadi, S.P., M.Si. merinci Pulau Dewata menghasilkan 3.436 ton sampah per hari di mana Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Gianyar (562 ton per hari), Badung (547 ton per hari), Buleleng (413 ton per hari), Karangasem (281 ton per hari), Tabanan (237 ton per hari), Jembrana (165 ton per hari), Bangli (114 ton per hari), dan Klungkung (112 ton per hari).
Jenis sampah yang dibuang ke TPA jelas Ni Made Armadi 60 persen lebih merupakan sampah organik yang 60 persen lebih dihasilkan dari aktivitas rumah tangga.
Kembali dilantik di periode kedua pada 20 Februari 2025, Koster kembali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 dengan memberlakukan kebijakan semua lembaga diwajibkan membentuk unit pengelolaan sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber khusus di desa dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.
Mulai berlaku secara penuh paling lambat 1 Januari 2026, kepala desa diwajibkan membuat peraturan desa dan bendesa adat diwajibkan membuat pararem untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan penggunaan plastik sekali pakai.
Tak hanya membuat peraturan, kepala desa/lurah juga dituntut mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah dalam APBDes bersumber dari APBN/Dana Desa, atau sumber lain.
Faktanya, di lapangan kepala desa/lurah mengaku menemui kendala untuk mengalokasikan dana karena jika diperlakukan penuh mulai 1 Januari 2026 maka pembahasan baru bisa dilakukan tahun 2025.
“Kalau di desa titiang, ada kendala. Pengalokasian anggaran kan harus 1 tahun sebelum dijalankan. Harus dibahas dulu. Tahun 2025 dibahas baru dieksekusi 2026. Aturannya seperti itu. Kendala lain kami hadapi terkait pembuatan TPS3R. Kami kendala lahan. Lahan kami tidak punya. Di tahun 2018, tiang mohon tanah kepada Gubernur Bali, tanah pemerintah, hingga kini belum diizinkan. Informasinya tanah itu belum jelas kepemilikannya. Entah instansi mana yang punya,” ungkap Perbekel Kukuh, Tabanan, Made Sugianto, Minggu, 3 Agustus 2025.
Pembangunan teba modern yang berfungsi sebagai resapan air di musim hujan dan mengurangi sampah organik ke TPA pun masih terkendala.
Meski ditemui kendala di sana-sini, pemerintah saat ini sedang menggencarkan larangan dan pengawasan.
Pertama, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut.
Kedua, setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
Ketiga, setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Keempat, setiap pelaku usaha di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai.
Kelima, masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Keenam, Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna menyukseskan Gerakan Bali Bersih Sampah.
Selain larangan dan pengawasan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur sanksi bagi desa/kelurahan atau desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi berupa ditinjau kembali atau dicabut izin usaha dan diumumkan kepada publik melalui berbagai platform media sosial sebagai pelaku usaha tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” urai Ni Made Armadi.
Fakta di lapangan, beberapa waktu lalu, tampak begitu terang-benderang botol air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter disajikan saat Gubernur Bali Wayan Koster menyapa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, namun sama sekali tak disidak Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Denpasar.
Saat Gubernur Bali aman-aman saja, sebelumnya para pedagang di Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025 tak luput dari sanksi karena penggunaan botol plastik dan AMDK di bawah 1 liter.
Ancam Pariwisata, PWA Bawa Angin Segar
Jika tidak dikelola dengan baik, sampah akan jadi bom waktu yang mengancam pariwisata Bali ke depan sebagaimana diakui Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Wayan Sumarajaya.
“Sampai saat ini, masalah utama pariwisata Bali adalah sampah dan macet. Jika ini bisa diselesaikan, maka pariwisata Bali akan kembali cemerlang,” ujarnya diwawancarai di Kawasan ITDC Nusa Dua, Sabtu, 26 Juli 2025.
Jika masalah sampah dibiarkan terus tanpa usaha maksimal menanggulanginya, Sumarajaya menyebut kondisi ini akan merusak citra pariwisata Bali di mata internasional.
Sumarajaya mengaku saat ini menerjunkan seluruh ASN dan non ASN Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk mempercepat penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Perry Markus tak memungkiri produksi sampah di Bali meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan wisatawan.
Khusus sampah, Perry Markus menyampaikan Pemprov Bali telah melakukan upaya antisipasi dengan menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur dasar hukum pengelolaan sampah di Bali menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. Perda ini fokus pada pengurangan, pemilahan, dan pengelolaan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya terbit Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pergub ini memuat aturan wajib pisah sampah dari rumah tangga dan pelaku usaha serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai melibatkan desa adat dan komunitas lokal.
Selain itu juga diterbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381 tahun 2021, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021, dan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025.
Terkait relevansi aturan-aturan ini bagi hotel dan restoran, Perry Markus menyebut pihaknya harus memisahkan dan mengelola sampah dari sumbernya.
Hotel dan restoran tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai seperti sedotan, kantong, dan styrofoam.
“Pihak hotel dan restoran juga harus membentuk unit tim pengelolaan sampah internal sekaligus melaporkan praktik pengelolaan sampah itu ke DLH atau pemerintah daerah,” tandas Perry Markus.
“Dengan melakukan peran-peran tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan dan meningkatkan citra pariwisata Bali sebagai destinasi yang bersih dan ramah lingkungan,” imbuhnya.
Dalam diskusi yang digelar media online Kanal Bali, Perry Markus menyebut kepedulian wisatawan asing terhadap pengelolaan sampah relatif tinggi.
Ke depan, PHRI Bali berharap Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang terkumpul dioptimalkan untuk menuntaskan masalah infrastruktur di Bali, khususnya masalah sampah.
“Sekarang ini kami di asosiasi dilibatkan lewat perubahan perda bahwa ada insentif untuk hotel-hotel. Artinya, nanti para wisatawan ini kalau dia lolos tidak bayar di bandara, di hotel nanti kita tanyakan. Pasti akan banyak wisatawan asing yang bertanya untuk apa sih dana ini? Salah satunya kan untuk mengelola sampah ini kan? Saya minta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat suatu link yang memuat secara transparan tentang pengelolaan sampah sehingga mereka tidak bertanya terkait dana yang pihak hotel minta,” tandas Perry Markus.
“Jika setiap receptionist hotel diminta menjelaskan ini satu per satu, ribet. Pengetahuan mereka juga berbeda. Untuk lebih bagus dan enak, secepatnya secara official pemerintah menyiapkan itu (link khusus, red) kami harapkan dari asosiasi. Jadi setiap kali tamu datang ke hotel bisa diarahkan untuk scan link yang sudah disiapkan. Ini bagus untuk meningkatkan kesadaran wisatawan dalam upaya penyelamatan lingkungan dan lain sebagainya,” terang Perry Markus.
Eksekusi Radikal, Subanda: Saya Malu Setengah Mati
Pengamat kebijakan publik, I Gusti Putu Artha menilai sepanjang tidak ada eksekusi radikal dalam penanganan sampah di Bali, maka satu kebijakan hanya akan menimbulkan masalah baru yang berantai.
I Gusti Putu Artha mencontohkan Swedia sangat unggul dalam pengelolaan sampah hingga kehabisan limbah sendiri dan harus impor dari negara lain seperti Inggris.
“Lebih dari 50 persen sampah diubah menjadi energi listrik, menyuplai ratusan ribu rumah dan gedung. Sejak 1991, Swedia sudah mengenakan pajak bahan bakar fosil dan kini separuh listriknya berasal dari energi terbarukan. Warganya disiplin membuang sampah dan teknologi sampah terus ditingkatkan seperti kontainer bawah tanah dan saluran vakum di apartemen. Saat ini Swedia memiliki 34 pabrik pengolahan limbah menjadi energi dan mengimpor sekitar 800.000 ton limbah per tahun atau hampir tiga kali lipat dari total sampah dalam setahun di TPA Suwung tahun 2024, yakni 274.025 ton. TPA Suwung bakal ditutup total di 1 Januari 2026, saya belum dengar solusi Pemkot atas 1.000 ton lebih sampah per hari di Denpasar,“ ucap I Gusti Putu Artha.
Senada, Dekan FISIP Undiknas, Dr. Drs. Nyoman Subanda, M.Si. menilai harus ada cara radikal untuk memutus benang kusut masalah sampah di Bali.
Dalam workshop “Bali Bebas Sampah” yang digelar media online Kanal Bali, Subanda merinci sistem pengelolaan sampah brilian oleh sejumlah negara.
Pertama, Jerman jelasnya memilah sampah menjadi 6 jenis dengan tingkat daur ulang 65 persen.
Kedua, Jepang jelasnya memilah sampah menjadi 40 kategori dengan tingkat daur ulang mencapai 80 persen ditopang oleh tingkat kedisiplinan warganya yang sangat tinggi.
Subanda mengaku kagum dengan cara guru-guru di Jepang mendidik para siswa sehingga paham harus memberlakukan sampah seperti apa.
“Ini disimulasikan sebelum siswa mengenal huruf, mengenal bacaan sehingga mindset-nya itu tertanam. Kalau ada orang hamil harus didahulukan. Kalau ada orang sakit harus ditolong. Ketika ada sampah harus dipungut. Sampah harus dipilih. Ini dijadikan latihan. Jadi proses edukasinya bukan berteori, tapi dilatih dari kecil. Inilah pendidikan karakter yang sesungguhnya. Saya pernah salah membuang sampah di Jepang lalu tangan saya diambil dan dipindahkan. Malunya setengah mati. Tapi, di sini, pernahkah kita merasa malu?” ungkap Subanda.
Ketiga, Swedia tingkat daur ulangnya 99 persen dan hanya 1 persen yang dibawa ke TPA. Swedia jelas Subanda memberikan insentif kepada warganya yang berprestasi memilah sampah.
“Jika ada warga kita yang berprestasi memilah sampah, apa yang negara berikan kepada kita?” tanya Subanda.
Keempat, Korea Selatan yang memiliki tingkat daur ulang sampah sebesar 60 persen.
Kelima, Singapura yang mengubah sampah menjadi energi listrik.
“Yang saya catat adalah perilaku dari warga. Saya pernah berlibur bersama keluarga dan carter mobil di Singapura. Karena carter saya kira boleh makan di dalam mobil. Kami dilarang makan dan diminta makan di restoran. Saat saya tanya kok takut ada sampah segala macam, ternyata sanksinya sangat besar. Poin penting dari negara yang sukses mengelola sampah adalah edukasi dan kesadaran masyarakat yang sangat tinggi,” beber Subanda.
Selain edukasi dan kesadaran masyarakat yang tinggi, negara-negara ini ditopang infrastruktur pengelolaan sampah canggih sekaligus konsisten melibatkan kolaborasi pemerintah plus pihak swasta.
Selain menjabarkan negara yang sukses mengelola sampah, Subanda juga membeberkan negara yang belum berhasil, yakni India, Nigeria, Tiongkok, Filipina, Brazil, Bangladesh, dan Indonesia.
“Di India, sistem daur ulang dan kesadaran masyarakatnya mengelola sampah sangat rendah. Di Nigeria tidak ada sistem yang efektif. Kemudian Tiongkok yang volume sampahnya besar disertai pencemaran udara dan air serta selalu membuang ke TPA. Filipina, Brazil daur ulangnya sangat minim. Bangladesh juga masalahnya sama. Lalu Indonesia. Sebenarnya Indonesia urutan ke-2, tapi saya pindah ke bawah. Masalah di Indonesia terletak pada minimnya infrastruktur pengelolaan, kesadaran masyarakat rendah. Indonesia penyumbang sampah plastik nomor dua di dunia. Daur ulangnya 20 persen. Bayangkan perbandingannya dengan Swedia dan Jepang. Bagaimana TPA sampahnya tidak numpuk?” geber Subanda.
Lebih lanjut Subanda membeberkan fakta bahwa pendanaan dan regulasi soal sampah di Indonesia relatif lemah serta tingkat pembakaran yang masih tinggi.
“TPA kita masalahnya adalah minim teknologi dan inovasi pengolahan sampah. Bisa tidak kita? Sebenarnya bisa, kenapa tidak! Asalkan konsisten, ketaatan birokrasi tegak lurus sampai dengan ke bawah, kemudian harus berani menggelontorkan dana,” ungkap Subanda.
Was-Was TPA Suwung Jadi Gunung Botol Kaca
Penggiat Bank Sampah Yayasan Bali Wastu Lestari, Ni Wayan Riawati menyebut penyebab Bali darurat sampah karena rendahnya tingkat kesadaran masyarakat serta belum adanya konsep waste manajemen terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Komitmen pemerintah tidak perlu diragukan, terbukti dari regulasi tentang pelaksanaan tata kelola sampah cukup lengkap. Namun, dalam implementasinya belum konsisten dan kontinu (berkesinambungan, red),” ungkap Ni Wayan Riawati dalam workshop Bali Bebas Sampah yang diprakarsai Kanal Bali.
Yayasan Bali Wastu Lestari jelasnya telah memberi layanan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan pemberdayaan dalam pengelolaan sampah di Bali dengan jaringan komunitas bank sampah tersebar di 9 kabupaten/kota se-Bali.
“Visi kami Bali bebas masalah sampah (zero waste) melalui pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat dan teknologi tepat guna,” jelas Ni Wayan Riawati.
Imbuhnya, Yayasan Bali Wastu Lestari yang kini mengelola 524 bank sampah ditopang 10 pengepul, 10 TPS3R, dan 16 bank sampah induk atau sektoral mampu menyerap sampah plastik dari seluruh sarana pengepul rata-rata 4.500 ton per tahun dengan nilai ekonomi sampah plastik terkumpul sebesar Rp13 miliar per tahun.
“Jumlah penerima manfaat dari program Bank Sampah Unit (BSU) rata-rata 500.000 orang per tahun,” ungkapnya.
Terkait SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, khususnya poin mengenai pelarangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 2 liter, Ni Wayan Riawati menjelaskan bahwa bank sampah tidak semata-mata ngurus plastik.
Bank sampah jelasnya merupakan fasilitas pengolahan sampah yang dimulai dari prinsip 3 R, yakni reduce, reuse, dan recycle dalam rangka mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
“Bank sampah itu senang kalau plastik itu berkurang di masyarakat karena biaya pemilahan plastik itu paling tinggi. Ada 7 jenis plastik yang berbeda. Di bank sampah, kami mengklasifikasikannya menjadi 16 jenis. Yang derajat daur ulangnya tertinggi dan nilainya paling tinggi di masyarakat justru kemasan botol minuman AMDK itu. Tapi, saat ini yang menjadi PR kami dampak di bank sampah itu yang PET dilarang, tapi terus terang di bank sampah belum berkurang plastiknya. Di pasar pun itu saya lihat masih banyak. Kita berhadapan dengan pasar persaingan sempurna jadi kita tidak bisa berbicara hanya Bali semata, sementara jalur distribusi masih sangat lancar,“ jelas Ni Wayan Riawati.
Dengan kata lain, Ni Wayan Riawati menilai meskipun tidak diproduksi di Bali, kemasan botol plastik itu tetap akan sampai di Bali karena tetap didistribusikan ke Pulau Dewata seiring permintaan yang tinggi.
“Ada yang sudah menuruti SE ini, apa yang terjadi? (plastik) diganti dengan botol kaca, di hotel-hotel terutama. Kemudian AMDK mengganti kemasannya menjadi botol kaca. Dari sisi emisi karbon, botol kaca ini jauh lebih tinggi dan botol kaca tidak bisa didaur ulang. Botol kaca ini sebagian besar juga pasti dikirim ke TPA karena nilai jualnya tidak ada. Ini menjadi masalah yang harus dipikirkan secara keseluruhan, tidak hanya berpikir dari sisi plastiknya saja, tapi memikirkan kebutuhan masyarakat dan perputaran ekonomi,” beber Ni Wayan Riawati.
Mobilitas wisatawan yang tinggi di Bali ungkap Ni Wayan Riawati kurang nyambung dengan aturan pelarangan AMDK di bawah 1 liter.
Bermaksud baik mengurangi penggunaan botol plastik padahal bisa didaur ulang, penerapan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 justru dikhawatirkan mendatangkan bencana berupa pemborosan air bersih.
“Bayangkan, disajikan dalam bentuk gelas saja atau botol mini, itu masih banyak yang sisa. Minum sedikit, habis itu dibuang. Apalagi sekarang yang besar. Pemborosan secara ekonomi itu besar. Nah, ini perlu dipikirkan bersama,” urainya.
Gerakan bank sampah, tegas Ni Wayan Riawati menekankan pada perilaku masyarakat yang bertanggung jawab.
“Jika kita masih butuh produk itu, kitalah yang harus tahu mau diapakan setelah dipakai,” tegasnya.
Dalam rangka menanamkan perilaku yang bertanggung jawab ini, Yayasan Bali Wastu Lestari intens berkunjung ke sekolah-sekolah bekerja sama dengan kementerian agar para guru mau mendengar sehingga anak-anak didik bisa dibudayakan sejak dini bertanggung jawab pada sampah mereka masing-masing.
“Masalah kita tidak hanya di plastik, tapi lebih di perilaku. Bank sampah tidak rugi dengan penerapan aturan oleh pemerintah karena prioritas kami saat ini adalah pupuk organik cair yang turunannya menopang ketahanan pangan. Plastik itu hanya 10 persen kurang dari bank sampah. Berbicara tentang ekonomi circular, kita berbicara tentang semuanya,” terangnya.
Sekolah, Lembaga Persiapan Jadi Warga Negara Baik
Meskipun Jepang jarang menyediakan tempat sampah umum, kota-kotanya tetap bersih karena masyarakat Negeri Sakura memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga kebersihan dan bertanggung jawab atas sampah mereka sendiri.
Mereka diajarkan sejak kecil untuk membuang sampah pada tempatnya dan membawa sampah mereka sendiri jika tidak ada tempat sampah.
Praktisi pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Dr. I Wayan Artika, S.Pd., M.Hum. menilai untuk persoalan spesifik soal sampah sekolah tidak bisa dilibatkan.
Meski demikian sekolah merupakan lembaga edukasi dan apa pun boleh masuk sekolah termasuk sampah, tapi bukan berarti sekolah harus menemukan solusi dan menjadi agen mengatasi masalah sampah.
“Semua materi dalam kehidupan persoalan-persoalan apapun itu bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi para siswa, namun tujuannya adalah bukan untuk kehidupan praksis, tetapi untuk kehidupan di masa depan sehingga siswa adalah hulu dari terbentuknya masyarakat,” ucap I Wayan Artika, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Tak bisa dipungkiri banyak sekali sekolah ikut-ikutan dalam program sampah, tapi itu semua karena peranan sekolah sebagai lembaga terbuka terhadap segala tawaran kerja sama.
“Seharusnya sekolah juga memiliki sikap apa peranan sekolah dalam kehidupan. Peranan sekolah dalam kehidupan bukan menyelesaikan masalah kehidupan, tetapi mempelajari masalah kehidupan itu sejak hari ini. Jadi sejatinya sekolah itu konsepsional dan sejatinya sekolah itu lembaga persiapan untuk menjadi warga negara yang baik,” tegas I Wayan Artika.
Agar pendidikan di sekolah tidak terkesan teoritis, maka berbagai model pembelajaran dikembangkan untuk menjadikan pembelajaran tersebut tampak nyata dan alamiah.
Namun demikian, sekolah tetap bukan lembaga praksis, tetapi lembaga konsepsional menyiapkan warga negaranya termasuk pula dalam hal pengelolaan sampah di masa depan.
“Sekolah harus dilihat dari segi itu dan siapa pun harus berhati-hati melibatkan sekolah apakah dia praksis atau edukatif. Tujuannya memang sudah jelas, yaitu bukan menyelesaikan masalah sampah sekarang, tetapi menyelesaikan masalah sampah dalam kehidupan nyata di masa depan. Kalau sekolah membalik atau karena tuntutan dari suatu program pemerintah sekolah berbalik haluan bahwa siswa menyelesaikan masalah sampah di pantai, menyelesaikan masalah sampah di pura dengan menjadikan murid itu sebagai tenaga kerja sukarela, ini yang tidak betul dari yang salah dan ini yang keliru,” pesan I Wayan Artika.
Lebih lanjut dijelaskan, mengajari siswa bersih melalui berbagai program sekolah seperti piket adalah menyelesaikan masalah-masalah sampah yang paling dekat dengan lingkungan mereka.
“Persoalan di masyarakat siswa menemukan hal yang sebaliknya terjadi dari apa yang hal yang mereka lakukan di sekolah, misalnya memisahkan sampah plastik di sekolah didik dengan sangat ketat oleh para guru, tetapi di luar sekolah sampah berserakan ya ini adalah benturan antara kurikulum yang bagus dengan masyarakat yang buruk. Ya sekolah harus memilih kurikulum yang bagus dengan segala pelaksanaan yang bagus bukan pada memilih masyarakat yang buruk untuk diperbaiki,” terangnya.
Picu Gangguan Jiwa
Spanduk pengumuman berbunyi “Dilarang membuang sampah di sini sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 Junto 58 dengan sanksi denda Rp50.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan” sama sekali tidak diindahkan oleh masyarakat.
Sampah tetap saja dibuang seenaknya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Utara juga di ruas Jalan Wibisana.
Saking jengkelnya diserbu sampah kiriman dari orang-orang tak bertanggung jawab, sejumlah spanduk tampak dipasang di wilayah Denpasar dan Badung.
Di ruas Jalan Durian, Denpasar, redaksi menemukan tulisan “Anjing Buang Sampah di Sini”.
Di ruas Jalan Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kuta Utara Badung, berbunyi “Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Orang Tolol yang Buang Sampah Sembarangan Di Sini” Jika Tertangkap Akan Kami Viralkan, TTD Banjar Adat/Lingkungan Muding Kaja”.
Merespons fenomena itu, guru besar termuda di Indonesia dalam bidang psikiatri sekaligus guru besar pertama subdisiplin Psikiatri Komunitas Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. Cokorda Bagus Jaya Lesmana, S.Ked., Sp.KJ.K.,MARS. menilai permasalahan sampah sangat berpotensi menimbulkan stres serta meningkatkan resiko gangguan jiwa.
“Menurut tiang, permasalahan sampah ini berpotensi menimbulkan stres psikologis di masyarakat. Lingkungan yang kotor dan berbau menyengat dapat memicu kecemasan, rasa tidak aman, hingga perasaan tidak berdaya, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Kondisi ini juga menurunkan kualitas hidup, meningkatkan risiko gangguan jiwa, serta memperburuk konflik sosial antarwarga akibat saling tuding soal tanggung jawab kebersihan,” ungkap Prof. Dr. dr. Cokorda Bagus Jaya Lesmana, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Petugas kebersihan pun terancam mengalami burnout karena beban kerja meningkat tanpa dukungan memadai. Yang tak kalah penting menurut tiang, krisis ini dapat mengguncang nilai budaya Bali, terutama filosofi Tri Hita Karana yang menjunjung harmoni dengan alam. Ketidakseimbangan ini bisa menimbulkan kegelisahan spiritual dan krisis identitas sebagai masyarakat yang mengedepankan harmoni dan keindahan. Proses adaptasi dapat terjadi ke arah agresi atau pasif tergantung stimulasi yang terjadi,” tandasnya.
Senada, Ketua Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Denpasar, dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ. menyebut kebersihan diri atau personal hygiene dan kebersihan lingkungan bukan hanya mempengaruhi kesehatan fisik, melainkan juga kesehatan mental.
Dokter Rai –sapaan akrab I Gusti Rai Putra Wiguna– menjelaskan ada beberapa bukti ilmiah di beberapa jurnal yang menunjukkan bahwa ketidakamanan air, sanitasi hygiene itu berkorelasi dengan stres psikologis, kecemasan, dan depresi.
Sebaliknya, intervensi sanitasi lingkungan yang memadai dapat memperbaiki indikator kesejahteraan mental masyarakat.
“Beberapa riset menemukan hubungan antara praktik kebersihan tangan dan gejala depresi atau kecemasan, yaitu mereka yang mengalami depresi cenderung memiliki kepatuhan kebersihan yang lebih rendah. Sementara kecemasan tertentu dapat mendorong meningkatkan perilaku hygiene. Jadi, ini menunjukkan keterkaitan dua arah antara kondisi mental dengan kebiasaan kebersihan,” ungkap Dokter Rai.
Selain itu, kualitas lingkungan juga mempengaruhi kesehatan mental seseorang, misalnya akses terhadap ruang hijau.
“Akses terhadap ruang hijau berasosiasi dengan kesehatan mental yang lebih baik,” tandasnya. (bp/ayumus)













