BALI, Balipolitika.com – Penangkapan aktivis Bali berinisial TW menuai tanda tanya besar.
Proses hukum yang menjeratnya, seperti janggal dan sarat keanehan. Pasalnya, TW sudah jadi tersangka sehari sebelum penangkapan, tanpa pernah ada pemeriksaan sebagai saksi.
TW tertangkap bersama tiga aktivis lain yaitu MH, DR, dan MR pada Jumat (19/12/2025). Namun, hanya TW yang langsung ke Jakarta dan masuk penahanan. Hal ini memicu sorotan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Koordinator Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, mengungkapkan berdasarkan keterangan keluarga, TW telah sebagai tersangka sejak 18 Desember 2025, atau sehari sebelum penangkapan.
“Ini melabrak putusan Mahkamah Konstitusi. Calon tersangka wajib pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. TW tidak pernah ada panggilan, tiba-tiba langsung tangkap,” tegas Rhadite.
TW terjerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, hingga Pasal 76 UU Perlindungan Anak karena tudingan mengajak anak ikut demonstrasi.
Ia juga di sangkakan pasal 212–214 KUHP terkait tidak mengindahkan imbauan aparat. LBH Bali menduga kuat TW sedang jadi kambing hitam atas aksi massa 30 Agustus lalu.
Keanehan tak berhenti di situ. Saat TW terbawa ke Bareskrim Mabes Polri, LBH Jakarta justru terhalangi menemui tersangka.
Polisi berdalih keluarga telah menunjuk pengacara, padahal ibu TW secara langsung menyatakan tidak pernah menunjuk kuasa hukum mana pun, bahkan lewat sambungan telepon di hadapan aparat.
“Ini pelanggaran serius terhadap hak bantuan hukum. Ada kebohongan dan penghalangan,” ujar Rhadite.
LBH juga menilai penanganan perkara janggal, karena lokus kejadian dan pemeriksaan saksi berada di Bali, bahkan surat tembusan penetapan tersangka ke Kejati Bali.
LBH Bali mencium adanya pola perburuan aktivis yang belum selesai dan membuka kemungkinan adanya penangkapan lanjutan. Sementara itu, Polda Bali membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Empat aktivis Bali berinisial TPW, MH, DR, dan MR tertangkap pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, dari empat orang, tiga bebas, satu justru langsung jadi tersangka dan terbawa ke Jakarta. Publik pun mulai bertanya: ada apa sebenarnya?
Berdasarkan rilis bersama LBH Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN), penangkapan itu tak biasa. Sekitar 50 aparat tak berseragam, berpakaian ala buser dan preman, mendatangi sebuah lokasi di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Yang mengundang sorotan, surat perintah penangkapan tak pernah penunjukkan kepada para aktivis. Surat itu hanya kepada Kepala Lingkungan setempat, dan baru ke para aktivis setelah mereka tiba di Polda Bali.
Tak berhenti di situ, aparat juga langsung menggeledah lokasi, menyita buku, gawai, laptop, hingga dompet milik para aktivis. Kepada warga sekitar, aparat bahkan menyebut adanya dugaan terorisme dan narkotika, klaim yang kemudian menjadi pertanyaan kebenarannya.
Lebih mencurigakan lagi, aparat meminta warga menghapus rekaman CCTV di sekitar lokasi. Keempat aktivis kemudian terborgol menggunakan kabel ties dan terpisah ke Polda Bali dengan mobil pribadi dan belasan sepeda motor.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, KABUD tiba di Polda Bali untuk melakukan pendampingan. Tiga aktivis bebas, sementara TPW justru langsung pelimpahan ke Bareskrim Polri dan terbang ke Jakarta.
Masalah belum selesai. Setibanya di Bareskrim, LBH Jakarta mengungkap adanya dugaan penghalangan bantuan hukum. Penyidik konon menyampaikan bahwa keluarga TPW telah menunjuk pengacara. Namun setelah konfirmasi langsung, keluarga membantah keras klaim tersebut.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut sejak Jumat hingga Minggu (21/12/2025), pihaknya belum bisa menemui TPW. Beragam alasan aparat lontarkan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga dalih sudah ada kuasa hukum keluarga yang belakangan terbukti tidak benar. (BP/OKA)












