Badung, Balipolitika.com- Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di parkiran toko modern wilayah Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan. Korban bernama Eunike Sharon Br Barus (22) kehilangan motor Honda Beat miliknya hanya dalam hitungan menit saat sedang berbelanja. Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan bergerak sangat cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Gilimanuk sebelum sempat melarikan diri.
“Kami langsung melakukan proses penyelidikan dengan penyisiran rekaman kamera pengawas atau CCTV di seputaran tempat kejadian perkara untuk memburu pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata, Rabu (17/12/2025).
Peristiwa bermula saat korban tiba di parkiran toko modern sekitar pukul 10.39 Wita untuk membeli masker dan jas hujan. Korban memarkirkan kendaraannya tepat di depan pintu masuk namun teledor membiarkan kunci motor masih tergantung atau nyantol. Ketika korban keluar dari dalam toko delapan menit kemudian, ia mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari posisi semula.
“Pelapor mendapati motor sudah tidak ada di parkiran dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerambitan untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Pihak kepolisian segera menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berkaos lengan panjang putih motif garis hitam sebagai pelaku. Pelaku tampak mengambil motor korban dengan sangat mudah lalu memacu kendaraan tersebut menuju arah barat atau jurusan Gilimanuk. Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan langsung melakukan pengejaran secara intensif serta berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk pencegatan.
“Kami berbekal petunjuk rekaman CCTV langsung bergerak menyisir ke arah barat serta meminta bantuan Polsek Pelabuhan Gilimanuk melakukan pencegatan pelaku,” imbuhnya.
Tersangka Muhammad Samsul Hadi (26) sempat berusaha mengelabui petugas kepolisian saat tiba di wilayah pelabuhan sekitar pukul 15.00 Wita. Warga asal Tulungagung ini mencoba melarikan diri ke arah Pura Segara Gilimanuk namun aparat berhasil mengepung dan meringkusnya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya karena tergiur melihat kunci motor korban yang masih terpasang.
“Pelaku mengakui memiliki niat mengambil sepeda motor tersebut setelah melihat ada kunci yang masih nyantol saat korban masuk ke dalam toko,” tuturnya.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Tahun 2023, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kerambitan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini tim penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya. BP/CHA













