BALI, Balipolitika.com – Seorang pemuda asal Tangerang Selatan, Patar Predrick Pardosi (24), tertangkap polisi setelah mencuri 5 buah Iphone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (11/9), sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu korban Dion (23) yang baru tiba dari Medan mendapati kamarnya di Apartemen Ganidha dalam keadaan berantakan dan menemukan bercak kaki.
“Korban mengecek laci tempat menyimpan Iphone miliknya dan mendapati lima unit iPhone miliknya telah hilang,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Minggu (14/9).
“Korban menanyakan ke tetangga apakah ada yang memasuki kamarnya pada saat korban tidak ada di apartemen dan ada orang yang masuk ke dalam kamar,” imbuhnya.
Dion kemudian menunjukkan foto orang yang ia curiga yakni Patar dan ternyata benar Patar lah yang masuk ke dalam kamar tempat tinggal Dion.
“Pelaku mencuri handphone korban dengan masuk ke kamar menggunakan kunci yang ia pinjam dari security, karena pelaku sebelumnya pernah menginap di kamar korban,” jelasnya.
Merugi sekitar Rp25 juta, Dion lantas segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat. Tak butuh waktu lama, karena sudah tahu sosok pelaku, Patar tertangkap di tempat tinggal sementaranya pada hari Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya seorang diri. Pelaku juga mengaku telah menggadaikan handphone curian tersebut.
“Hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti yang telah ia gadaikan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk pengembangan, interogasi, dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini terjerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (BP/OKA)













