DENPASAR, Balipolitika.com- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan mendapat apresiasi dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, S.H., menilai putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi korban yang merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 bernama Fannie Lauren Christie.
Edyanto menilai putusan MA yang menguatkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap Togar Situmorang merupakan keputusan yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Apapun keputusan Mahkamah Agung, itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Semua fakta-fakta persidangan tentu sudah dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Edyanto, di Denpasar, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menaikkan hukuman juga tidak terlepas dari pertimbangan hakim terhadap sikap terdakwa selama proses persidangan.
Karena itu, Edyanto menilai putusan kasasi MA yang menguatkan hukuman tersebut cukup adil bagi korban yang merupakan kliennya.
“Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan keadilan bagi korban. Menurut saya, cukup adil untuk korban,” tegas Edyanto.
Dengan telah adanya putusan kasasi ini pihak korban meminta jaksa segera melaksanakan eksekusi terhadap Togar Situmorang setelah salinan resmi putusan diterima.
“Kami dari pihak korban, saya sebagai kuasa hukumnya, meminta supaya jaksa apabila sudah turun salinan, segera dilakukan eksekusi,” kata Edyanto.
Dia berharap tidak ada penundaan setelah putusan resmi diterima pihak kejaksaan.
“Jangan menunggu-menunggu kalau sudah diterima oleh jaksa keputusan tersebut, salinannya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Togar Situmorang menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK), Edyanto berpandangan hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Menurut dia, putusan kasasi pada prinsipnya sudah dapat dilaksanakan.
Jika apabila terpidana hendak mengajukan PK, maka terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh.
“Putusan Mahkamah Agung, kasasi, sudah bisa dieksekusi. Kalau dia mengajukan PK juga tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Sementara terkait informasi bahwa jaksa masih menunggu salinan resmi putusan dari MA, Edyanto menilai langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi penegakan hukum.
“Kalau belum diterima surat keputusan atau salinan putusan tersebut, mereka belum bisa bertindak secara pasti karena belum ada relas atau pemberitahuan yang sah,” jelasnya.
Meski demikian, Edyanto menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan kejaksaan terkait perkembangan turunnya putusan kasasi tersebut.
Lebih jauh, Edyanto juga akan mempertanyakan kepada Pengadilan Negeri Denpasar apakah putusan MA sudah diterima atau belum.
Jika salinan lengkap belum diterima, menurut dia, amar putusan dapat ditanyakan untuk memastikan status putusan.
“Nanti saya akan menyampaikan kepada jaksa untuk mempertanyakan ke Pengadilan Negeri, putusan itu sudah turun dari Mahkamah Agung atau belum. Apabila belum turun, isi putusan atau amar putusan bisa ditanyakan,” ujarnya.
Tidak berhenti pada perkara pidana, pihak korban juga menyiapkan langkah hukum lain melalui jalur perdata di mana gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian yang dialami korban.
Edyanto mengatakan, rencana gugatan perdata masih akan dikonsultasikan lebih lanjut bersama kliennya sebelum menentukan konstruksi gugatan dan pihak-pihak yang akan digugat.
“Kita akan melakukan upaya hukum keperdataan karena kita akan menuntut ganti kerugian. Tapi ini harus saya konsultasikan dulu dengan klien,” katanya.
Edyanto menegaskan, pihaknya tetap memperjuangkan hak kliennya berdasarkan fakta dan bukti hukum yang dimiliki.
“Ya demi mencari dan mendapatkan keadilan bagi klien saya,” tutupnya. (bp/ken)













