BADUNG, Balipolitika.com– DPRD Kabupaten Badung menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Badung 2025 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Persetujuan ini diambil pada Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakilnya, yakni Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Saat membacakan hasil pembahasan DPRD Badung, Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya mengungkapkan bahwa dokumen penganggaran dan produk hukum daerah tersebut adalah Rancangan tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan Rancangan Kebijakan Umum dan PPAS tahun 2026.
Menurutnya, satu dokumen penganggaran daerah telah dibahas melalui rapat-rapat fraksi dan Badan Anggaran DPRD Badung dengan TAPD serta satu produk hukum daerah telah dibahas dengan rangkaian kegiatan.
Pertama, rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati pada Senin, 11 Agustus 2025; Kedua, rapat Fraksi-Fraksi DPRD Badung pada Senin, 11 Agustus 2025; Ketiga, Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rabu, 13 Agustus 2025; Keempat, rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung pada Kamis, 14 Agustus 2025; Kelima, rapat kerja banggar dengan TAPD pada Kamis, 14 Agustus 2025; Keenam, rapat paripurna membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan KUA PPAS tahun 2026 dan raperda pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Setelah dokumen rancangan penganggaran dan satu produk hukum tersebut dibahas, kata Wijaya, hasilnya sebagai berikut.
Rancangan tentang Perubahan APBD tahun 2025,pendapatan daerah semula Rp10,6 triliun bertambah menjadi Rp11,1 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah semula Rp9,68 triliun bertambah menjadi Rp10,18 triliun.
Selanjutnya, pendapatan transfer semula Rp 982,3 berkurang menjadi Rp 979 miliar.
Belanja daerah Rp10,58 triliun bertambah menjadi Rp12,79 triliun yang terdiri atas belanja operasi semula Rp6,02 triliun bertambah menjadi Rp6,5 triliun, belanja modal semula Rp2,89 triliun bertambah menjadi Rp4,4 triliun.
Belanja tidak terduga semula Rp237 miliar berkurang menjadi Rp183,2 miliar, belanja transfer semula Rp1,42 triliun bertambah menjadi Rp1,68 triliun. Total surplus semula Rp84,2 miliar menjadi defisit Rp1,63 triliun.
Selanjutnya juga dilaporkan, penerimaan pembiayaan Rp115,7 miliar bertambah menjadi Rp1,83 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp200 miliar tetap Rp200 miliar, pembiayaan netto (defisit) Rp84,2 miliar surplus menjadi Rp1,63 triliun; dansSisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0.
Terkait okumen Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026, dilaporkan, pendapatan daerah Rp12,38 triliun dan belanja daerah Rp13,29 triliun, dengan total defisit Rp910,8 miliar.
Penerimaan pembiayaan Rp1,5 triliun, pengeluaraan pembiayaan Rp629 miliar, pembiayaan netto Rp910,8 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0.
“Demikianlah laporan hasil pembahasan terhadap satu dokumen penganggaran daerah Kabupaten Badung dan satu produk hukum daerah tersebut di atas, untuk dijadikan bahan keputusan/ketetapan,” tegasnya.
Tampak hadir dari pihak eksekutif Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah serta undangan lainnya. (bp/ken)













