BADUNG, Balipolitika.com– Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa (PKM Unwar) berkontribusi pada penyusunan pararem Desa Adat Sibanggede untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah.
Tim PKM Unwar yang melakukan pendampingan di Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini diketuai oleh Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H., M.Hum., I Nyoman Sutama, S.H., M.H., I Nyoman Sumardika, S.H., M.Kn., dan Dr. I Made Gianyar, S.H., M.Hum., M.Kn.
I Gusti Bagus Suryawan menilai keberadaan awig-awig dan pararem memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan pararem secara sistematis dan tertulis diperlukan sebagai aturan pelaksanaan awig-awig yang dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dan kontekstual bagi masyarakat adat.
“Permasalahan yang ditemukan di Desa Sibanggede antara lain masih kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah plastik yang sulit terurai. Selain itu, diperlukan sumber daya manusia yang dapat mendukung pemilahan sampah organik dan anorganik serta regulasi yang dapat memperkuat pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat desa adat. Berdasarkan kondisi tersebut, penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede dipandang sebagai salah satu solusi untuk memberikan landasan aturan adat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah,” ucap I Gusti Bagus Suryawan yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Unwar.
Rincinya, kegiatan PKM ini dilaksanakan melalui tahapan penyusunan proposal, pencarian dan koordinasi dengan mitra yaitu Bendesa Adat Sibanggede, survei lokasi, pendampingan serta penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede yang memuat pengaturan mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan partisipasi aktif mahasiswa sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian kegiatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun Pararem Desa Adat Sibanggede yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pararem tersebut diharapkan mampu memperkuat peran hukum adat sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini ditargetkan menghasilkan modul atau rancangan pararem, publikasi ilmiah, publikasi media, serta video kegiatan sebagai luaran PKM.
“Kegiatan PKM penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola lingkungan berbasis masyarakat dan hukum adat, serta menciptakan pengelolaan sampah yang lebih tertib, partisipatif, dan berkelanjutan di Desa Adat Sibanggede,” ungkap I Gusti Bagus Suryawan.
Ditambahkan bahwa dalam sistem hukum adat tersebut, Pararem Desa Adat memiliki kedudukan sebagai aturan pelaksanaan dari awig-awig yang dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat secara lebih rinci dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan mitra, Bendesa Adat Sibanggede menyampaikan kebutuhan untuk mendapatkan pendampingan dalam penyusunan Pararem Desa Adat.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan PKM ini, sekaligus merupakan tindak lanjut dari saran reviewer pada kegiatan PKM sebelumnya mengenai pentingnya penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede.
Dalam bidang kebersihan lingkungan, hasil identifikasi terhadap kondisi mitra menunjukkan masih adanya permasalahan berupa kurangnya pemahaman warga desa terhadap kebersihan lingkungan serta kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, khususnya terhadap sampah plastik yang tidak mudah terurai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya membutuhkan fasilitas, tetapi juga membutuhkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat agar dapat berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan Desa Sibanggede.
Selain permasalahan kesadaran masyarakat, Desa Sibanggede juga membutuhkan sumber daya manusia yang dapat membantu dalam melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan tersebut diperlukan untuk mengurangi tercampurnya sampah plastik dengan jenis sampah lainnya serta mendukung pelaksanaan program kebersihan desa.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, mitra juga membutuhkan fasilitator dalam program sosialisasi mengenai kebersihan lingkungan.
Permasalahan berikutnya adalah kebutuhan akan regulasi yang dapat menjadi pedoman masyarakat dalam mendukung program kebersihan Desa Sibanggede.
“Dalam hal ini, mitra membutuhkan regulasi dalam bentuk Pararem. Berdasarkan kondisi masyarakat adat, aturan hukum adat diharapkan dapat lebih mudah diterima dan dipatuhi oleh masyarakat sehingga dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kebersihan lingkungan,” bebernya.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, permasalahan yang diangkat dalam kegiatan PKM ini diarahkan pada penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede, dengan salah satu materi yang mengatur mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pararem tersebut diharapkan dapat memuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban krama desa adat dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Disinggung mengenai hasil, I Gusti Bagus Suryawan menjelaskan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berjudul “Penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pengelolaan Sampah” dilaksanakan pada 12 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan kepada mitra dalam merespons permasalahan kebersihan lingkungan, khususnya berkaitan dengan kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan serta permasalahan sampah plastik yang sulit terurai.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melibatkan tim pelaksana dan mahasiswa secara aktif serta diarahkan pada pembahasan dan pendampingan penyusunan Pararem Desa Adat Sibanggede sebagai regulasi adat yang dapat menjadi pedoman dalam mendukung program kebersihan lingkungan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, penyusunan pararem diarahkan untuk tidak hanya menghasilkan suatu dokumen aturan, tetapi juga menjadi instrumen hukum adat yang dapat digunakan untuk mendukung perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Pendekatan tersebut sesuai dengan tujuan kegiatan PKM, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kebersihan lingkungan serta mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan menaati tata tertib pengelolaan sampah pada tingkat desa adat,” ungkapnya.
Secara normatif, pengelolaan sampah dalam kegiatan ini juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, serta menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pada tingkat daerah, kegiatan ini juga memiliki relevansi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mengenai kebijakan dan strategi pengelolaan sampah serta tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan umum dalam melihat pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan benar untuk mencegah dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Sementara itu, dari perspektif hukum adat, penyusunan Pararem dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali beserta Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Pergub tersebut secara khusus mengatur antara lain tata cara penyuratan dan pendaftaran Pararem serta penyusunan peraturan lain Desa Adat.
Dengan demikian, penyusunan Pararem dalam kegiatan PKM ini ditempatkan dalam kerangka penyelenggaraan Desa Adat dan tata aturan adat yang berlaku di Bali.
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan tanggal 12 Agustus 2026, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa kegiatan pendampingan telah diarahkan pada penyusunan regulasi adat yang sesuai dengan kebutuhan mitra, terutama dalam pengaturan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pembahasan substansi Pararem juga diarahkan untuk memperjelas peran serta hak dan kewajiban krama desa adat dalam mendukung kebersihan lingkungan Desa Adat Sibanggede.
Kegiatan ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyelesaian Rancangan Pararem Desa Adat Sibanggede dan penyusunan luaran kegiatan.
Hal tersebut sejalan dengan target luaran yang tercantum dalam proposal PKM, yaitu tersusunnya Pararem Desa/Banjar Adat serta Modul Pararem/Rancangan Pararem Desa/Banjar Adat, selain luaran berupa jurnal pengabdian, publikasi media, dan video kegiatan. (bp/ken)











