JEMBRANA, Balipolitika.com- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara memperoleh remisi bahkan dua diantaranya dinyatakan bebas.
Remisi dibagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa: 114 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diterima oleh 128 orang warga binaan.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan usai Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara yang juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, forkopimda, sekda dan sejumlah pejabat lainnya, Minggu, 17 Agustus 2025.
Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.
Usai menyerahkan remisi, Kembang dan Ipat serta forkopimda menyempatkan diri menyapa warga binaan yang mengikuti upacara.
Pihaknya turut prihatin atas apa yang telah dilakukan oleh warga binaan dan meminta agar semua dapat merubah perilaku jadi lebih baik.
“Beberapa kasus yang banyak kami lihat adalah penggunaan narkoba, tentu ini menjadi upaya kita bersama, tidak hanya Pemerintah tapi juga masyarakat agar bisa mendampingi anak-anaknya, ucap Kembang.
Kembang juga berharap nantinya warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik dan lebih berguna bagi orang banyak.
“Intinya bagaimana menjalani masa-masa binaan ini dengan baik dan bisa kembali dengan masyarakat secepatnya dan nantinya ikut berpartisipasi dalam membangun Jembrana ini,” harapannya. (bp/ken)













