KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2), serta langkah penataan dan penguatan sektor pariwisata secara berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya menyampaikan bahwa besaran tarif retribusi pariwisata tidak mengalami kenaikan, melainkan dilakukan penyesuaian pada mekanisme pemungutannya.
“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” ujar Gusti Agung Putra Mahajaya.
Bupati Klungkung, I Made Satria mengatakan penerapan pungutan retribusi berbasis Perda No. 4 Tahun 2026 ini secara resmi akan diberlakukan mulai 1 September 2026, sebagaimana tercantum dalam surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026
Bupati Klungkung juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA, hingga para sopir angkutan wisata untuk bersinergi mengawal kebijakan ini.
“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegas Bupati Satria.
Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, rincian struktur tarif retribusi pariwisata yang berlaku di Kawasan Wisata Nusa Penida & Nusa Lembongan-Nusa Ceningan
Kawasan wisata Pulau Nusa Penida yakni wisatawan mancanegara dewasa Rp5.000 per orang, anak-anak (usia 4–13 tahun) Rp15.000 per orang.
Sementara untuk kawasan wisata Pulau Nusa Lembongan-Nusa Ceningan, wisatawan mancanegara dewasa Rp25.000 per orang dan anak-anak (usia 4-13 tahun) Rp15.000 per orang
Untuk layanan khusus dan sewa lokasi pembuatan foto prewedding atau komersial untuk domestik Rp300.000 per paket dan mancanegara Rp500.000 per paket; pembuatan film atau video klip komersial Rp2.000.000 per paket; kegiatan sosial Rp1.000.000 per paket ; dan kegiatan pendidikan Rp250.000 per paket.
Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui Sistem OGOD.
Pertama, 55% Pemerintah Daerah: Digunakan sebagai sumber penganggaran DPA untuk mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat (seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial, serta penanganan bencana).
Kedua, 20% Infrastruktur Pendukung DTW: Dialokasikan untuk pembangunan dan perawatan sarana/prasarana jalan menuju DTW, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, serta fasilitas umum/sosial pendukung.
Ketiga, 20% Pengelola DTW: Pemanfaatan untuk promosi wisata, operasional pelayanan kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta layanan informasi bagi wisatawan.
Keempat, 5% Sistem Digital: Pembiayaan vendor penyedia layanan sistem pembayaran non-tunai (cashless) berbasis standar internasional yang langsung terintegrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali. (bp/ken)














