PULANG ke Bali barangkali menjadi momen penting yang akan selalu ditunggu oleh para perantau. Bagi saya yang saat ini menjadi seorang perantau, melihat Bali secara lebih dekat adalah hal yang tidak bisa dilakukan setiap hari. Saat mendapatkan kesempatan pulang ke Bali, saya selalu menyempatkan diri untuk melintasi ruas-ruas jalan yang dulu sering kali dilalui. Dan harus diakui, wajah Bali kini dipenuhi dengan berbagai perubahan.
Laju perubahan wajah Bali begitu kentara, khususnya di wilayah Bali bagian selatan. Bangunan terus bertumbuh, bahkan rupa macam tanaman pun jauh tertinggal jika disandingkan dengan laju pertumbuhan bangunan. Juga aktivitas ekonomi yang masih terkonsentasi di bagian selatan Bali. Tetapi jika coba diurai lebih jauh lagi, nyatanya persoalannya bukan semata-mata karena semakin banyaknya bangunan, kendaraan, ataupun pelancong. Persoalan yang lebih mendasar hari ini di Bali adalah ruang (yang sudah semakin kecil) diperebutkan oleh berbagai kepentingan.
Pariwisata (masih) Jadi Jenderal Ekonomi
Sektor pertanian sempat dilirik oleh ragam stakeholder dan dianggap sebagai alternatif penting dalam pertumbuhan ekonomi Bali saat pandemi covid-19. Tetapi wacana ini hanya sementara. Setelah bangkit dari pandemi, ekonomi Bali kembali diarahkan oleh sektor pariwisata—sektor yang membutuhkan ragam infrastruktur penunjang, seperti hotel, restoran, dan aksesbilitas. Tidak hanya bicara soal pariwisata, infrastruktur untuk penduduk sekitar pun tidak boleh dilupakan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah membutuhkan infrastruktur. Investor membutuhkan ruang untuk mengembangkan usahanya. Petani membutuhkan lahan sebagai penghidupannya. Nelayan membutuhkan pesisir dan lingkungan laut yang sehat. Masyarakat adat membutuhkan ruang untuk menjalankan adat, tradisi, dan budayanya. Sedangkan di waktu yang sama, lingkungan membutuhkan ruang untuk tetap bertahan. Dan semua kepentingan itu bertemu di ruang yang sama, yakni Bali.
Di titik inilah pemikiran Henri Lefebvre mengenai the production of space menjadi relevan digunakan untuk melihat Bali hari ini. Lefebvre menjelaskan bahwa ruang bukan sekadar tempat kosong, ia diproduksi oleh masyarakat melalui praktik keseharian, perencanaan, kekuasaan, serta berbagai makna yang dilekatkan kepadanya. Ia membedakan ruang yang dipraktikkan dan dirasakan sehari-hari (perceived space), ruang yang dirancang dan dikonsepsikan oleh perencana serta institusi (conceived space), dan ruang yang dihidupi serta diberi makna oleh masyarakat (lived space). Ketiganya tidak berdiri sendiri, ia terus melalui interaksi dan tak jarang juga harus melalui berbagai konflik.
Misalnya, dalam conceived space, Bali dapat digambarkan melalui peta, zonasi, jaringan jalan, kawasan pariwisata, pelabuhan, dan berbagai rencana pembangunan. Ruang diterjemahkan menjadi koordinat, fungsi, serta peruntukkan. Cara pandang ini diperlukan, mengingat pembangunan selalu membutuhkan yang namanya perencanaan. Namun, persoalan muncul tatkala ruang yang sudah dikonsepsikan di atas kertas bertemu dengan lived space: ruang yang lebih dulu dihuni, dimanfaatkan, diingat, dan diberikan makna mendalam oleh masyarakat.
Sebuah coretan atau perencanaan di atas kertas yang dipandang sebagai catatan administrasi, barangkali menjadi berbeda cara pandangnya oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Bisa saja pada titik serupa, menjadi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinan beragama, tradisi, dan budayanya. Bisa juga menjadi ruang untuk memperoleh air suci, ruang mencari penghidupan—sebuah ruang yang memiliki sejarah panjang.
Pertarungan Ruang Berlangsung Hingga Kini
Rencana reklamasi Teluk Benoa bisa jadi sebuah pembelajaran yang berarti. Dalam berbagai kajian mengenai gerakan penolakan reklamasi tersebut, masyarakat telah mengidentifikasi adanya 71 titik suci di kawasan yang rencananya akan dijadikan daratan baru. Identifikasi sekaligus pemetaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun argumentasi bahwa Teluk Benoa bukan hanya sekadar ruang ekonomi atau ruang fisik semata, melainkan juga menjadi ruang yang melekat dengan makna ekologis, kultural, dan spiritual bagi masyarakat Bali.
Dalam perspektif Lefebvre, di sinilah conceived space berhadapan langsung dengan lived space. Teluk Benoa dapat dikonsepsikan sebagai ruang yang memiliki potensi untuk dikembangkan oleh investor. Tetapi, di sisi lain, ruang yang sama telah dihidupkan oleh masyarakat lewat ritual, ingatan, hubungan ekologis, hingga praktik-praktik sosial. Di saat kedua pemaknaan terhadap ruang tersebut bertemu pada dan kepentingannya berbeda, maka pertemuan tersebut secara otomatis akan menimbulkan konflik.
Hal serupa juga bisa dilihat dari rencana pembangunan infrastruktur di Bali. Sebut saja rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Gilimanuk dan Mengwi. Pembebasan lahan menjadi persoalan yang sedari awal dihadapi oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan lahan yang akan digunakan merupakan potongan-potongan dari lahan milik desa adat, lahan pertanian, hingga tempat suci. Dalam perjalanannya, bahkan ditemukan adanya lokasi pura yang bersinggungan langsung dengan jalur yang direncanakan di atas kertas. Pemerintah pun kemudian mengambil sikap untuk memperhatikan kearifan lokal sekaligus berupaya menghindari tempat-tempat suci.
Dalam perspektif conceived space, jalan tol dipandang sebagai sebuah garis yang menghubungkan satu titik dengan titik lain. Tetapi sayangnya, bagi masyarakat yang hidup di sepanjang garis tersebut, keberadaan jalan tol dapat mengubah pola mobilitas, akses terhadap lahan, hubungan antar-ruang, termasuk juga merubah pola hubungan mereka dengan tempat-tempat yang sedari awal dipandang sebagai tempat yang sakral.
Persoalan perebutan ruang yang lebih aktual bisa disaksikan dalam rencana pembangunan fasilitas water taxi di Pantai Perancak, Tibubeneng. Proyek ini dimaksudkan menjadi alternatif transportasi sebagai respons atas kepadatan lalu lintas di kawasan Badung. Tetapi, rancangan tersebut berpotensi bersinggungan dengan Pura Segara Perancak dan Pelinggih Tugu Barak yang memiliki relasi teologis dan ekologis dengan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Hingga hari ini, pemerintah mengaku masih melakukan kajian dan koordinasi intensif dengan pemerintah terkait dengan potensi singgungan terhadap ruang ritual masyarakat setempat.
Dua studi kasus terakhir menjadi menarik karena memperlihatkan paradoks pembangunan secara nyata di depan mata. Pembangunan dua infrastruktur tersebut dirancang untuk menyelesaikan persoalan mobilitas, tetapi di sisi lain, pembangunan tersebut berpotensi melahirkan persoalan baru mengenai tata ruang. Jadi, di satu sisi, Bali membutuhkan ruang untuk meningkatkan konektivitas, di sisi yang lain, terdapat kebutuhan untuk mempertahankan ruang sosial, ekonomi, dan religius masyarakat.
Meminjam bahasa Lefebvre, persoalannya bukan sekadar bagaimana conceived space diwujudkan menjadi ruang fisik. Persoalannya adalah apakah ruang yang dirancang oleh negara dan swasta mampu berdialog dengan lived space yang telah memberi makna terlebih dahulu terhadap ruang tersebut. Dan penting untuk dipahami oleh pemangku kebijakan, bahwa pembangunan infastruktur tidak pernah sepenuhnya netral. Ia memproduksi ruang baru dan sekaligus berpotensi merubah ruang yang telah ada sebelumnya.
Tantangan tata kelola ruang di Bali hari ini tidak semata-mata tentang bagaimana menyediakan ruang bagi pembangunan, tetapi juga bagaimana mempertemukan tiga aspek penting sekaligus, yakni ruang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, ruang yang dirancang melalui perencanaan kebijakan, dan ruang yang telah memiliki makna sosial dan budaya bagi masyarakat. (***)








