JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber pengusutan perkara baru dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan memeriksa secara maraton 11 orang saksi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan intensif ini difokuskan untuk membedah keterlibatan oknum anggota kepolisian, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS), yang diduga mengendalikan sejumlah paket proyek pemda serta menimbun belasan aset mewah tanpa profil harta yang wajar.
Dilansir dari berbagai sumber, perkara ini merupakan babak pengembangan dari perkara pokok suap ijon proyek yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025 silam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Lembaga antirasuah mendalami sejauh mana intervensi oknum perwira pertama Polri tersebut dalam mengatur pemenang tender proyek fisik di luar konsorsium pengusaha Sarjan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta saudara SJ (Sarjan) dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS,” tutur Budi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Deretan saksi yang dicecar penyidik mencakup pucuk pimpinan dinas teknis Pemkab Bekasi, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir.
Tak hanya pejabat dinas aktif, tim penindakan turut memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdhan, mantan calon Bupati Bekasi 2024 BN Kholik, kontraktor Sarjan, serta seorang pihak swasta bernama Nesin alias Kuray. Pemeriksaan juga menyasar jajaran direktur rekanan daerah, yakni Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo, Direktur CV Lor Jaya Mardian, dan Direktur CV Singkil Berkah Anugerah Nadih.
Budi membeberkan bahwa penelusuran perkara beriringan dengan perburuan aset (asset tracing) milik Yayat yang disinyalir membengkak drastis dari hasil fee makelar proyek. Sehari sebelum pemeriksaan saksi massal, tim penyidik menggeledah hunian mewah milik oknum aparat tersebut di Depok, Jawa Barat, menyusul penggeledahan serupa di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” beber Budi.
Pihak komisi antirasuah tidak bungkam saat menyoroti keganjilan profil keuangan sang perwira. Selain fakta persidangan perkara pokok yang mengungkap adanya dugaan aliran dana gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah—termasuk setoran tunai Rp1,4 miliar dari terdakwa Sarjan—nama Yayat Sudrajat terbukti nihil dalam basis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman resmi KPK.
Belakangan, perwira yang telah dimintai keterangan sebagai saksi tersebut dilaporkan mengajukan pengunduran diri dari korps Bhayangkara di tengah gencarnya langkah penyidikan.
Kendati penyidik telah mengamankan setumpuk barang bukti dokumen dan catatan perbankan, KPK menegaskan tidak ada iktikad buruk untuk bertindak gegabah. Penanganan perkara saat ini masih menggunakan instrumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di mana penetapan tersangka secara resmi bakal diketok begitu seluruh bukti materiel dan keterangan saksi kunci terjalin utuh.







