BADUNG, Balipolitika.com– Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) terkait pengaduan masyarakat tentang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua Komisi IV, I Made Suwardana serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Badung, yakniI Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Putu Sekarini, raker ini menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Kedonganan, dr. Ni Putu Ayu Utari Laksmi beserta direksi.
Graha Wicaksana menyampaikan raker antara Komisi IV DPRD Badung bersama Manajemen Rumah Sakit Kasih Ibu yang berlokasi di Badung Selatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait penanganan pelayanan kesehatan, diantaranya lambatnya respons pelayanan dalam penanganan saat masyarakat membutuhkan ambulans.
“Jadi seperti tadi ada pelayanan yang kurang sigap ketika warga masyarakat membutuhkan ambulans,” kata Graha Wicaksana.
Terkait kebijakan pembayaran emergensi, Graha Wicaksana menyoroti ketentuan pasien darurat yang memanfaatkan jasa rumah sakit tersebut diwajibkan membayar uang muka (down payment) sebesar 50 persen terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Manajemen Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan juga disorot lantaran waktu tunggu diagnosa pasien yang lambat.
Keterlambatan penanganan ini ungkapnya membuat pasien mengalami penurunan kesadaran karena menunggu proses diagnosa dari dokter spesialis.
“Tadi sudah kita cross-check. Nah, pihak manajemen sudah siap untuk melaksanakan perbaikan. Itu sudah diklarifikasi tadi, dan harapan kami untuk ke depannya hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” kata Graha Wicaksana.
Pihak manajemen rumah sakit telah mengklarifikasi hal tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan agar kendala serupa tidak terulang kembali.
Komisi IV DPRD Badung mendorong terciptanya sinergi yang kuat antara masyarakat lokal, rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
Graha Wicaksana berharap akses pelayanan kesehatan dapat berjalan cepat dan lancar tanpa terhambat oleh urusan administratif yang memberatkan pasien pada kondisi darurat.
“Sehingga masyarakat tidak lagi dibebani hal-hal yang administrasi; hal-hal yang membelenggu masyarakat untuk mendapat pelayanan dini atau pelayanan cepat yang lebih baik,” paparnya.
Terkait pelaksanaan program kesehatan daerah, contohnya Mangupura Kerti Badung Sehat (KBS), ia menyebut saat ini fasilitas tersebut baru dapat diakses di RSUD Mangusada.
Komisi IV DPRD Badung meminta Dinas Kesehatan Badung untuk mengkaji kemungkinan kerja sama dengan rumah sakit swasta, khususnya di wilayah Badung Selatan, dengan pertimbangan aksesibilitas wilayah, lantaran jarak Kuta dan Kuta Selatan menuju RSUD Mangusada cukup jauh, sehingga menyulitkan penanganan kasus-kasus darurat (emergency).
Imbuhnya, aksesibilitas pelayanan kesehatan ini sangat penting karena Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan merupakan kontributor utama PAD Kabupaten Badung, sehingga masyarakat setempat berhak mendapatkan kemudahan akses fasilitas program kesehatan daerah secara merata.
Graha Wicaksana juga menyebutkan prinsip kesetaraan atas program pemerintah seharusnya bersifat inklusif dan tidak membedakan antara rumah sakit negeri maupun swasta demi pelayanan masyarakat.
“Harapan kami sebagai wakil masyarakat, tidak ada diskriminasi. Kalau sudah program, ya itu bisa menyentuh semua, baik swasta maupun negeri, khan ini namanya program,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung Dr. dr. Bagus Padma Puspita, Sp.PD., MARS., FINASIM., menjelaskan bahwa Pemkab Badung memiliki program MANTAP Badung sebagai kelanjutan dari 13 manfaat Krama Badung Sehat.
Ia mengatakan sejumlah manfaat dalam program tersebut sebelumnya sudah terakomodasi melalui BPJS Kesehatan.
“Jadi ada yang tadi yang kita diskusikan dengan Rumah Sakit Mangusada sebelumnya itu sebenarnya sudah ada di 13 manfaat. Nah, pertanyaannya kenapa tidak tidak bisa di rumah sakit swasta? Tapi sebelumnya gini, didalam 13 manfaat ataupun MANTAP Badung itu adalah beberapa semua sudah ter-cover di BPJS,” pungkasnya. (bp/ken)














