BADUNG, Balipolitika.com– Bahas sengketa dengan pekerja, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pihak Hotel The Westin di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 26 Agustus 2026.
Adapun harassment dimaksud diduga dialami oleh seorang pekerja atas nama Wayan Sudana.
Raker DPRD Badung ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Badung, yakni I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa dan Ni Putu Sekarini.
Graha Wicaksana mengatakan rapat kerja hari ini adalah rapat mediasi dengan Serikat Pekerja Pariwisata yang bersengketa dengan pihak hotel, The Westin.
”Di sini ada perselisihan antara kedua belah pihak dan kami berusaha untuk memediasi, diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Graha Wicaksana.
Namun, dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak bersikukuh dengan keputusannya dan rapat ini deadlock, tidak menghasilkan keputusan apapun.
”Karena itu, kami menyarankan kedua belah pihak, yaitu dari serikat pekerja dan pihak dari hotel The Westin yang ingin mem-PHK dari pihak ini serikat pekerja, ya kami serahkan untuk ke jenjang yang lebih lanjut, yaitu Pengadilan Perindustrial. Seperti itu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Hotel The Westin, Chafero Fawwazkar pun mengapresiasi DPRD Badung, pasalnya tidak menghakimi dan lebih mendengarkan kedua belah pihak.
”Nah, dalam hal ini tentunya kami sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, perusahaan telah mengambil sikap pendirian bahwa dalam hal ini karyawan telah melanggar aturan kami, sehingga maka dari itu, ya, prosedur hukum tetap dilanjutkan,” ucap Chafero Fawwazkar.
Di samping itu, kata ia, diawal sudah ada mekanisme-mekanisme musyawarah beriktikad baik dan sebagainya.
“Namun sangat disayangkan tidak mencapai titik tengah, begitu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Badung yang memfasilitasi pihaknya atas kasus dugaan sexual harassment kepada anggotanya bernama Wayan Sudana.
”Pada prinsipnya kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara bipartit di perusahaan. Karena, setelah saya membaca email dari pada maartje vos yang disangkakan dilecehkan, tetapi itu adalah merupakan feedback dari pada maartje vos yang magang di The Westin Resort Nusa Dua,” ucap Ayu Budiasih.
Semestinya, kata dia, manajemen tersebut apabila menerima laporan seperti itu bisa diselesaikan di internal, bukan malahan melapor ke Marriott International sehingga anggotannya tentu tidak begitu saja menerima PHK yang diberikan oleh perusahaan.
”Tentu kami menempuh dalam artian mediasi. Nantinya kalau keluar anjurannya seperti apa karena anggota kami sebelumnya ingin bekerja kembali, setelah melalui proses mediasi dia mau di-PHK dengan dalam artian diberikan pensiun muda,” ujarnya.
Dia menerangkan, kasus sexual harassment yang menimpa anggotanya itu berdasarkan email. Ternyata email itu, kata dia, bukan laporan maartje vos kepada yang bersangkutan melakukan sexual harassment, tetapi saran supaya tidak terjadi hal seperti itu ke depannya.
”Apa yang ditulis di email maartje vos ditanyakan oleh yang bersangkutan, itu tidak pernah terjadi itu,” pungkasnya. (bp/ken)














