TABANAN, Balipolitika.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat akhirnya memantik tanggapan langsung dari pucuk pimpinan daerah. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan komitmen jajarannya untuk bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan itikad buruk dalam menghalangi jalannya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di instansi tersebut.
Sanjaya mengatakan hal itu pada Jumat (14/8/2026) guna meredam spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus mempertegas arahan awal yang sebelumnya sempat disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan.
Orang nomor satu di Tabanan ini memaparkan bahwa pihaknya sengaja turun tangan memberikan pernyataan resmi agar publik memperoleh informasi yang berimbang langsung dari kepala daerah.
“Sebelumnya lewat Pak Sekda sudah melakukan klarifikasi. Saya di kesempatan yang baik ini juga melakukan klarifikasi terkait penggeledahan di Dinas Kesehatan oleh Kejaksaan Tabanan,” tutur Sanjaya saat memberikan keterangannya kepada awak media.
Bupati asal Dauh Pala tersebut tak menampik rasa terkejutnya saat mendengar kabar penggeledahan markas dinas kesehatan oleh korps Adhyaksa pada Senin (10/8/2026) lalu. Kendati demikian, ia memastikan aparat penegak hukum (APH) bakal diberikan keleluasaan penuh untuk membongkar perkara ini secara objektif dan transparan sesuai koridor perundang-undangan.
“Saya juga agak kaget melihat seperti itu. Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Sekda sebelumnya untuk menghormati proses hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” bebernya.
Sanjaya mewanti-wanti agar tidak ada upaya saling lempar asumsi negatif di ruang publik. Pihaknya berjanji membuka pintu instansi selebar-lebarnya demi memudahkan penyidik menuntaskan pengumpulan alat bukti tanpa hambatan birokrasi.
“Saya sebagai bupati sangat membuka ruang keterbukaan. Dengan demikian tidak ada asumsi-asumsi. Mari kita hormati aparat penegak hukum. Harapan saya saling menghormati proses hukum,” pungkas Sanjaya.
Aksi penggeledahan oleh Kejari Tabanan ini berakar dari pengusutan dugaan penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta pos konsumsi makanan dan minuman pada Diskes Tabanan Tahun Anggaran 2023–2025. Perkara tersebut resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa memeriksa maraton sedikitnya 18 saksi dan memegang minimal dua alat bukti yang sah.
Dari giat penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan sisa pencairan anggaran BBM fiktif, sebanyak 126 berkas dokumen pertanggungjawaban, satu unit laptop, serta telepon genggam milik pihak terkait guna melengkapi berkas perkara. (BP/CHA).














