HIMBUAN ATAU PENGUASAAN?: (Atas) plang larangan berkatifitas apapun di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang disponsori Perusda DEB. (Bawah) Mega proyek penataan kawasan Desa Adat Sidakarya, normalisasi Tukad Ngenjung dan pembangunan akses Melasti. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Semakin menjadi perhatian warganet Bali, terkait keberlanjutan mega proyek di kawasan hutan mangrove (bakau), Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, “konon” ditujukan sebagai upaya penataan kawasan wilayah Desa Adat Sidakarya dan normalisasi sungai Tukad Ngenjung yang juga akan dibangun akses melasti bagi krama setempat, namun di sisi lain terlihat berdiri kokoh sebuah plang yang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” di kawasan proyek tersebut yang dimotori oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT Dewata Energi Bersih (DEB), membuat publik pun bertanya-tanya, untuk apa? plang larangan tersebut berdiri di kawasan Mega Proyek Tahura Ngurah Rai?
Untuk menjawab pertanyaan sebagian besar warganet Bali, wartawan Bali Politika mencoba menggali informasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, terkait asal-usul plang larangan berkatifitas di kawasan konservasi hutan mangrove (Tahura Ngurah Rai) oleh PT DEB tersebut yang saat ini menimbulkan perdebatan, karena berdiri di kawasan proyek yang justru padat akan adanya aktifitas pembangunan dan tidak mengindahkan adanya larangan tersebut.
Dalam keterangannya secara singkat saat dihubungi melalui aplikasi WhatssApp (WA), Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan mengatakan, pengadaan plang larangan beraktifitas merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh PT DEB, berkaitan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama Strategis (PKS) antara PT DEB dengan UPTD Tahura Ngurah Rai terkait rencana pembangunan area offshore, Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG), atau terminal apung LNG di kawasan Tahura Ngurah Rai, pesisir Sidakarya.
“Oh (Plang Larangan, red) itu, memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura. Karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, dan itu bisa dipasang dimana saja,” ungkapnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Bahkan, Agus Juliartawan sempat membeberkan, bahwa DEB juga akan membuat kembali plang-plang larangan serupa dan akan ditempatkan di sejumlah titik wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona larangan, dalam kurun waktu setahun kedepan. “Tahun depan (2026, red) juga dibantu papan seperti itu lagi, rencana kami akan tempatkan di sekitar wilayah Serangan,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ananta Karna, selaku perwakilan PT DEB, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya kepada wartawan Bali Politika yang mempertanyakan soal tujuan utama pengadaan plang larangan beraktifitas di kawasan Tahura Ngurah Rai melalui pesan singkat WA, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Menariknya, keberadaan plang larangan beraktifitas di kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimotori oleh PT DEB seakan-akan bertolak belakang dengan situasi di lapangan saat ini. Seperti diberitakan sebelumnya, di kawasan tersebut saat ini tengah berjalan proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya, diketahui juga bahwa pengerjaannya dilakukan oleh PT Trijaya Nasional dengan pengawasan dari PT Kencana Adhi Karma, dengan kontrak mencapai Rp 19.400.511.000, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar berdasarkan SPMK Nomor 600.1.4/8205/DPUPR tertanggal 22 Juli 2025, dengan tenggat waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Di lokasi terlihat juga banyak para buruh proyek sedang beraktifitas, menuntaskan sebuah bangunan berdesain menarik dan terkesan megah, menunjukan bahwa proyek tersebut bukanlah proyek akses pemelastian biasa yang dikabarkan telah memasuki tahap penyempurnaan akhir. Salah seorang penjaga proyek yang ditemui di lokasi sempat mengatakan, ia memperkirakan seluruh pekerjaan akan rampung pada bulan Desember ini.
Berdasarkan informasi, kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka mitigasi bencana, berupa normalisasi Sungai Tukad Ngenjung.
Sementara khusus untuk pembangunan akses pemelastian, dasar legalitasnya mengacu pada Kesepakatan Bersama antara UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali dengan Bendesa Adat Sidakarya tentang pemanfaatan kawasan Tahura untuk kepentingan religi menuju Pura Segara Giri Wisesa Muntig Siokan di wilayah Kota Denpasar.
Sempat dinyatakan sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar tidak masuk ke dalam kawasan hutan mangrove Tahura. Menurutnya, proyek Pemkot berada di wilayah sempadan sungai Tukad Ngenjung yang memang diperuntukkan untuk penataan dan mitigasi banjir.
“Kegiatan ini awalnya merupakan usulan dari Desa Adat Sidakarya kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena keterbatasan anggaran BWS, akhirnya diarahkan ke Pemerintah Kota Denpasar. Kami hanya menata sepadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pelaksanaan proyek telah dilengkapi dokumen resmi serta dilakukan dengan pendampingan dari pihak kejaksaan. Papan proyek juga sudah dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Di sisi lain diketahui bahwa, Tahura Ngurah Rai sendiri telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 800/Menhut-ll/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan luas 1.373,50 hektare.
Kawasan Tahura Ngurah Rai saat ini menjadi perhatian publik menyusul adanya proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus alih fungsi lahan dan penerbitan sertifikat bermasalah di kawasan konservasi tersebut. Kondisi ini mendorong sejumlah pihak menilai, dan melakukan pengawasan terhadap seluruh aktifitas di sekitar Tahura yang terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengingat, mangrove di Bali selama ini memiliki peranan vital sebagai benteng alami pesisir sekaligus upaya mitigasi bencana, terlebih wilayah pesisir Bali Selatan tergolong rawan gempa bumi dan potensi tsunami akibat pertemuan lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Karena itu, semua aktivitas pembangunan di sekitar kawasan Tahura diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum, agar pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. (bp/gk)













