TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan memberikan sorotan tajam terhadap fenomena alih fungsi lahan sawah yang semakin sulit terkendali. Para legislator meminta pemerintah daerah segera merampungkan payung hukum mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B guna menjaga ketahanan pangan. Keterlambatan regulasi ini berpotensi mengancam predikat lumbung pangan utama yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat di Provinsi Bali.
“Pemerintah daerah harus segera merampungkan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian guna menekan laju alih fungsi lahan sawah yang terjadi secara masif,” ujar Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, Selasa, 21 April 2026.
Transformasi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman dan akomodasi wisata telah mengubah wajah pedesaan di wilayah Kabupaten Tabanan secara drastis. Pemerintah kabupaten wajib mengambil langkah berani untuk menghentikan pembangunan gedung pada area lahan sawah yang masuk kategori dilindungi. Kehadiran Perda LP2B menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memberikan kepastian zona hijau bagi para petani lokal.
“Pemerintah daerah harus memiliki keberanian politik untuk menetapkan zona lahan abadi agar anak cucu kita masih bisa melihat hamparan sawah produktif,” kata Wayan Lara.
Pengawasan terhadap distribusi sarana produksi seperti pupuk dan pestisida subsidi juga memerlukan perhatian ekstra dari instansi terkait di daerah. Dewan menemukan indikasi kelemahan koordinasi lapangan yang mengakibatkan bantuan seringkali tidak sampai ke tangan petani yang berhak menerima. Pengetatan sistem pengawasan distribusi bertujuan untuk menjamin produktivitas hasil panen tetap optimal di tengah menyusutnya luas lahan pertanian.
“Pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan yang seharusnya diterima oleh para petani kita,” ucap politisi asal PDI Perjuangan ini.
Legislator mengkritik lemahnya penegakan aturan tata ruang pada kawasan sensitif seperti sempadan pantai dan jalur aliran sungai di pedesaan. Maraknya bangunan tanpa izin di atas lahan konservasi menunjukkan adanya celah koordinasi antara petugas pengawas dengan perangkat pemerintahan terbawah. Dinas terkait perlu melibatkan peran aktif perbekel dan camat untuk melakukan tindakan preventif sebelum pembangunan fisik permanen berdiri tegak.
“Pengawasan pembangunan harus lebih intensif melibatkan kades dan camat agar indikasi pelanggaran tata ruang di lapangan dapat kita kendalikan lebih awal,” tutur Lara.
Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR pada seluruh kecamatan menjadi solusi jangka panjang dalam menata estetika kawasan. Dokumen tata ruang yang jelas akan mempermudah proses perizinan sekaligus melindungi area produktif dari incaran para pengembang properti nakal. Pemerintah daerah harus segera mengintegrasikan data pertanahan dengan sistem informasi digital agar pemantauan alih fungsi lahan bisa berjalan lebih akurat.
“Pemerintah kabupaten perlu mempercepat penyusunan RDTR di semua kecamatan sebagai landasan hukum dalam menekan terjadinya pelanggaran terhadap rencana tata ruang daerah,” pungkasnya. (BP/CHA).












