DENPASAR, Balipolitika.com– Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di bawah kepemimpinan I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet kembal mendapatkan sorotan publik.
Rabu, 10 Desember 2025, puluhan Krama Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng menyerbu alias menggeruduk Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No.67, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kedatangan 70 krama Desa Adat Banyuasri ini terkait surat keputusan dari MDA Bali yang membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat alias Ngadegang Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang terpilih 4 tahun silam.
Dalam posisi Desa Adat Banyuasri yang memenangi gugatan dari pihak penggugat hingga tingkat kasasi, keputusan sepihak MDA Bali ini walhasil membuat kegaduhan di kalangan krama adat setempat.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, mengatakan, kedatangan krama adat ke MDA ingin meminta pertanggungjawaban terkait surat tersebut.
“Kami datang untuk meminta ketegasan dan kepastian terkait permasalahan di desa kami,” tegasnya.
Krama Adat Banyuasri diterima oleh Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra bersama Bidang Hukum MDA Bali, Jro Mangku Sutrisna dan Dewa Made Suarta.
Nyoman Mangku Widiasa mempertanyakan sikap MDA Bali yang urung mengeluarkan SK Pengukuhan terhadap hasil Ngadegan Bendesa Adat Banyuasri, Buleleng.
“Kami datang ingin meminta jawaban daripada MDA Provinsi Bali soal surat keputusan yang bersifat final dan mengikat tentang permasalahan ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat Banyuasri yang selama hampir 4 tahun tidak dikeluarkan pengukuhan (dari MDA Bali, red),” tegas Nyoman Mangku Widiasa.
Patut diketahui publik luas, sudah tiga lembaga peradilan hingga Mahkamah Agung RI menyatakan pihak Nyoman Mangku Widiasa sah, sehingga pihaknya sangat menyayangkan sikap MDA Bali.
Lebih-lebih, setelah menjalani proses panjang yang berliku-liku tersebut, MDA Bali justru mengeluarkan surat keputusan pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri padahal di sisi lain, tiga peradilan memenangkan Bendesa Adat Banyuasri terpilih tersebut.
“Kami hadir di sini untuk meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali tentang pembatalan pemilihan Bendesa Adat Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng,” tegasnya. (bp/ken)













