DENPASAR, Balipolitika.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan peliput demo di dua lokasi, sekitar Kantor Polisi Daerah (Polda) Bali dan sekitar Kantor DPRD Bali, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, Sabtu, 30 Agustus 2025 merinci kedua wartawan peliput demo dimaksud adalah Fabiola Dianira (detikBali.com) dan Rovin Bou (Balitopik.com).
Fabiola Dianira (detikBali.com) bebernya mengalami intimidasi saat akan mengambil foto diduga aparat yang tengah menangkap seseorang.
Tiga orang dari empat orang diduga aparat menghampiri Dianira dan menghardik untuk tidak mengambil foto dan meminta paksa menghapus foto dari ponselnya.
Kedua tangan Dianira dipegang kuat oleh dua orang dan satu orang lagi di depannya mengambil gawainya dan meminta untuk membuka galeri gawainya. Padahal, Dianira sama sekali belum mengambil foto apa pun.
Dianira menjelaskan dirinya wartawan yang tengah liputan dengan memperlihatkan kartu pers dari medianya.
Namun, hal itu tidak diperdulikan, justru tangannya dipegang paksa. Setelah sempat ponsel Danira diambil dan dikembalikan dengan meminta paksa Dianira memperlihatkan isi galeri foto apakah benar tidak ada foto penangkapan dari yang diduga aparat-aparat tersebut.
Dianira balik bertanya siapa meraka, tetapi mereka menolak mengaku dan kemudian meninggalkannya pergi.
Tidak hanya itu, salah satu dari mereka memperlihatkan gestur ingin memukul Dianira.
Dianira syok dan alami trauma setelah mengalami peristiwa kekerasan tersebut.
Kronologis kasus kedua dialami Rovin Bou (Balitopik.com) saat tengah meliput live di tiktok menggunalan gawai miliknya di jalan raya depan Kantor Dirkrimsus Polda Bali.
Awalnya ia baik-baik saja saat menjalankan laporan proses jurnalistiknya melalui live, kemudian saat menyorot aparat tengah menghentikan dua pengendara kendaran bermotor, ia dihampiri beberapa aparat.
Badannya dicengkram kasar, gawai dirampas beserta tas. Ia sudah menyatakan dirinya wartawan, tetapi tidak dipercaya karena ia pun tidak sedang menggunakan kartu pers.
Saat dibawa paksa, seorang teman wartawan menghampiri dan membenarkan dirinya wartawan; baru kemudian beberapa aparat tersebut percaya dan melepaskan cengkraman serta mengembalikan gawai dan tas miliknya.
AJI Denpasar menilai kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam.
Segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat, khususnya saat wartawan/jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.
“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut Kepolisian
Daerah (Polda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut
yang tengah menjalanan proses jurnalistik,” tegas Ayu Sulistyowati.
Jurnalis perempuan jelasnya sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.
Sebagian orang kerap memberikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.
“Memberikan dan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,” imbuhnya.
Segala bentuk kekerasan kepada wartawan/jurnalis tersebut tegas Ayu Sulistyowati merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Kami juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli dengan memberikan atau membekali alat-
alat keselamatan bagi wartawan atau jurnalisnya dalam segala peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan
aksi massa atau demo. Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan atau jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota, red),” tegas Ayu Sulistyowati. (bp/tim)












