DENPASAR, Balipolitika.com- Tidak terasa, bulan Agustus 2025 sudah berlalu berganti bulan September 2025.
Selain cicilan utang, biaya listrik, PDAM, arisan, biaya kuliah anak, investasi, tabungan, dan sejenisnya, khusus untuk umat Hindu Bali, siap-siap sejumlah rerahinan alias upacara menanti di depan mata.
Adapun rerahinan di luar odalan, ayah-ayahan desa adat, suka duka, dan upacara suci lainnya antara lain rerahinan Saraswati (6 September 2025), rerahinan Banyu Pinaruh (7 September 2025), rerahinan Purnama Sasih Katiga (7 September 2025), rerahinan Soma Ribek (9 September 2025), rerahinan Pagerwesi (10 September 2025), rerahinan Kajeng Kliwon Uwudan (15 September 2025), rerahinan Tumpek Landep (20 September 2025), rerahinan Persembahan Bhatara Guru (21 September 2025), dan rerahinan Tilem Sasih Katiga (22 September 2025).
Berstatus destinasi pariwista internasional plus diserbu hari raya dan kenaikan komoditi kebutuhan pokok lainnya, masyarakat Bali ikhlas (Upah Minimum Provinsi) UMP Bali 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.561,00 per bulan sejak 1 Januari 2025.
Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali dan merupakan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Bali pada tahun 2025 mencakup Kabupaten Badung Rp3.534.338,88; Kota Denpasar Rp3.298.116,50; Kabupaten Gianyar Rp3.119.080,00; Kabupaten Tabanan Rp3.102.520,45; Kabupaten Klungkung Rp2.996.561,00; Kabupaten Karangasem Rp2.996.561,00; Kabupaten Bangli Rp2.996.561,00; Kabupaten Buleleng Rp2.490.000,00; dan Kabupaten Jembrana Rp2.300.000,00
UMK 2025 ini naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 sebagai hasil dari sidang Dewan Pengupahan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.
Besaran UMK 2025 ini juga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali.
Walau besaran UMP dan UMK se-Bali ini membuat sejumlah turis asing geleng-geleng kepala dan kerap bertanya bagaimana caranya orang Indonesia, khususnya Bali bisa hidup dengan nominal penghasilan sejumlah itu, faktanya, Bali termasuk sebagai salah satu provinsi paling sejahtera di Indonesia.
Tingkat kemiskinannya terendah di antara provinsi lain di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru per Maret 2025, yaitu sebesar 3,72 persen.
Selain itu, beberapa daerah di Bali seperti Desa Peliatan dan Desa Kutuh juga menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan status sebagai desa paling maju dan salah satu desa terkaya di Indonesia.
BPS sendiri menetapkan Garis Kemiskinan (GK) pada Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp20.305 per hari.
Dengan kata lain, UMP Bali 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.561,00 per bulan sejak 1 Januari 2025 sudah termasuk angka yang cukup untuk hidup mengacu data BPS. (bp/ken)













