RESMI: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Dokumen Kependudukan kepada Anak Terlantar di Provinsi Bali yang digelar di Auditorium ST. Burhanuddin Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 30 Juli 2026. (Sumber: Kasipenkum)
DENPASAR, Balipolitika.com – Dalam semangat melindungi hak-hak anak yang paling rentan, penandatanganan kerja sama ini menjadi plangkah nyata agar setiap anak terlantar di Bali memperoleh identitas hukum yang sah. Dengan dokumen kependudukan, mereka dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang selama ini sulit dijangkau.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Dokumen Kependudukan kepada Anak Terlantar di Provinsi Bali digelar di Auditorium ST. Burhanuddin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 30 Juli 2026.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Y. M. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar, serta jajaran terkait dari Dinas Sosial, Dukcapil, dan instansi lintas sektor.
Dalam kesempatannya Kajati Bali mengatakan, melalui perjanjian ini Kejaksaan Tinggi Bali bersama mitra terkait menyepakati alur koordinasi dalam pengajuan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara hingga penerbitan akta kelahiran, NIK, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.
“Langkah ini diharapkan mempercepat pemenuhan hak identitas anak terlantar, menyederhanakan proses, serta menjadi pilot project yang dapat diterapkan secara nasional,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan anak demi terwujudnya generasi yang terlindungi dan berdaya. (bp/gk)













