TOLAK: Nelayan Serangan menggelar aksi pasca terbitnya proses Perizinan LNG SKKL. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, masyarakat Desa Adat Serangan bersama para nelayan menyampaikan keberatan terbuka atas proses perizinan yang dinilai tidak sesuai secara prosedural dan substantif, Kamis, 15 Januari 2026.
Aksi itu dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Keputusan Menteri Lingkingan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025. Keputusan tersebut yang ditembuskan kepada:
1) Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
3) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
4) Gubernur Bali.
5) Walikota Denpasar.
6) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
7) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar, serta instansi terkait.
Sebagai ekspresi dan sikap kolektif, puluhan nelayan Desa Adat Serangan turun ke laut menggunakan perahu nelayan dan membentangkan spanduk di sekitar titik rencana kegiatan.
Aksi damai dan terbuka ini menegaskan bahwa wilayah laut Serangan adalah ruang hidup yang nyata, aktif digunakan, dan tidak pernah terpisah dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir.
Desa Adat Serangan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata penolakan terhadap pembangunan, melainkan protes terhadap proses perizinan yang tertutup, tidak partisipatif, dan tidak konsisten dalam penetapan lokasi.
Keputusan kelayakan lingkungan yang terbit dinilai tidak lahir dari dialog yang jujur dan bermakna dengan masyarakat yang paling terdampak.
Bagi masyarakat Desa Adat Serangan, laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup utama yang menopang keberlanjutan penghidupan, struktur sosial, dan kebudayaan.
Penetapan lokasi proyek LNG di wilayah tangkap dan jalur melaut nelayan secara langsung mengancam ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mayoritas warga Serangan.
Selain ancaman terhadap ruang hidup, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran serius terkait keselamatan.
Proyek LNG merupakan kegiatan berisiko tinggi dengan potensi bahaya, termasuk kebocoran gas, ledakan, dan kecelakaan industri.
Penempatan kegiatan berisiko tinggi di perairan yang berdekatan dengan aktivitas nelayan dan permukiman warga menuntut kajian keselamatan dan mitigasi yang terbuka serta dibahas secara partisipatif.
Ketika proses tersebut tidak dilakukan secara bermakna, keputusan kelayakan lingkungan menjadi patut dipertanyakan.
Lebih jauh, laut Serangan merupakan bagian dari wilayah adat dan memiliki nilai kesucian bagi masyarakat Desa Adat Serangan.
Di wilayah laut tersebut berlangsung berbagai aktivitas adat dan keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun.
Penetapan ruang laut tanpa melibatkan Desa Adat dan tanpa mempertimbangkan nilai kesucian wilayah dipandang sebagai pengabaian terhadap identitas, martabat, dan kearifan lokal masyarakat pesisir.
Desa Adat Serangan juga menegaskan bahwa hingga SKKL diterbitkan, tidak pernah ada partisipasi publik yang sah, terbuka, dan bermakna yang melibatkan nelayan dan unsur adat sebagai pemangku utama ruang laut.
Lokasi yang dinyatakan layak lingkungan dalam SKKL dinilai tidak pernah dikonsultasikan secara sah kepada masyarakat terdampak dan tidak konsisten dengan informasi serta komitmen awal yang pernah disampaikan.
Sebagai langkah resmi dan konstitusional, Desa Adat Serangan menyatakan akan menyampaikan Surat Keberatan Administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Keberatan administratif ini diajukan sebagai pelaksanaan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus upaya administratif untuk meminta peninjauan kembali serta penundaan pelaksanaan SKKL yang dinilai diterbitkan tanpa proses yang cermat, transparan, dan partisipatif.
Atas dasar tersebut, Desa Adat Serangan meminta pemerintah dan instansi terkait untuk meninjau kembali seluruh proses perizinan proyek LNG di Perairan Serangan.
Proses perizinan yang tertutup, berubah-ubah dalam penetapan lokasi, dan tidak melibatkan masyarakat terdampak dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perizinan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap ruang hidup, keselamatan warga, dan nilai adat masyarakat pesisir. (bp/gk)













