DENPASAR, Balipolitika.com– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali tolak Dokumen ANDAL dan RKL–RPL Rencana Pengembangan Restoran dan Fasilitas Penunjangnya (Finns Beach Club) oleh PT Pantai Semara Nusantara yang berlokasi di kawasan Pesisir Pantai Berawa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penolakan ini disampaikan disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata S.Pd, M.Pd., dalam forum pemeriksaan dokumen lingkungan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam forum yang melibatkan stakeholder dan dinas terkait baik Provinsi Bali dan Kabupaten Badung itu, WALHI Bali menemukan berbagai kelemahan serius dalam dokumen ANDAL RKL-RPL yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di Bali Selatan.
WALHI Bali menyoroti bahwa seluruh kebutuhan air proyek Finns Beach Club baik pada tahap konstruksi maupun operasional sepenuhnya bergantung pada air bawah tanah dalam (deep well) dengan kebutuhan mencapai kurang lebih (±) 659,44 m³ (meter kubik) atau setara 659.440 liter per hari saat operasional penuh.
“Dokumen ANDAL RKL-RPL kegiatan pengembangan restoran dan fasilitas penunjang oleh Fins Beach Club ini menunjukkan ketergantungan tunggal pada penggunaan air tanah tanpa sumber air lainnya seperti PDAM dan pemanenan air hujan. Ini sangat berbahaya jika dilakukan di wilayah Badung Selatan yang sudah mengalami defisit air struktural,” tegas Bokis.
Menurut WALHI Bali, strategi pemenuhan air dalam dokumen ANDAL bertentangan dengan prinsip konservasi sumber daya air.
Hal itu juga tidak sejalan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Bali yang menegaskan bahwa kawasan Sarbagita, termasuk Badung, berada dalam kondisi tekanan air tinggi akibat ekspansi pariwisata.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dokumen ANDAL RKL-RPL juga mengakui akibat dari kegiatan pengembangan tersebut memiliki potensi penurunan muka air tanah sebagai dampak penting.
Namun hal tersebut tidak dilengkapi dengan kajian atau bacaan dampak ke depan yang memadai akibat aktivitasnya itu.
Dokumen juga tidak menjelaskan atau menuliskan kajian mengenai kapasitas aman ekstraksi, laju imbuhan akuifer, maupun simulasi intrusi air laut yang tentu diduga akan memperparah dampak lingkungan Badung Selatan.
“Di kawasan pesisir seperti Berawa, penurunan muka air tanah sangat erat kaitannya dengan intrusi air laut. Klaim mitigasi yang disampaikan dalam dokumen hanya bersifat normatif,” tegas Bokis.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa akuifer pesisir Bali Selatan sangat rentan terhadap intrusi air laut terutama akibat penggunaan intensif sumur bor oleh sektor pariwisata.
Dampak ini berisiko lebih dahulu dirasakan oleh masyarakat lokal melalui rusaknya sumur dangkal, sementara pelaku usaha dapat mengebor lebih dalam atau membeli air.
Dikonfirmasi terpisah, I Made Juli Untung Pratama S.H., M.Kn., Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL Bali) juga menilai bahwa lokasi proyek berada di kawasan rawan banjir, abrasi, dan tsunami, namun analisis kebencanaan dalam dokumen ANDAL hanya bersifat deskriptif dan administratif.
“Dokumen ANDAL RKL-RPL tidak mengaitkan pembangunan masif di kawasan tersebut dengan peningkatan limpasan permukaan, penurunan infiltrasi, dan perubahan morfologi pantai. Ini membuat mitigasi bencana menjadi reaktif, bukan preventif,” jelas Untung Pratama.
Selain itu, analisis banjir hanya dibatasi pada tapak proyek, tanpa mempertimbangkan sistem drainase regional dan daya dukung jasa pengaturan air di Kabupaten Badung yang telah dinyatakan rendah dalam dokumen resmi status daya dukung air Pulau Bali.
KEKAL Bali menegaskan bahwa krisis air dan risiko kebencanaan memiliki implikasi sosial serius, antara lain potensi konflik pemanfaatan air, ketimpangan akses sumber daya, dan meningkatnya kerentanan masyarakat pesisir.
Namun, dokumen ANDAL dan RKL-RPL dinilai tidak mengulas dampak sosial secara substantif, sehingga lebih berfungsi sebagai instrumen administratif perizinan daripada alat pencegahan kerusakan lingkungan.
Bokis di dalam forum tersebut mendesak pemerintah bertindak tegas sekaligus mendesak Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menolak dan menyatakan tidak layak pada Dokumen ANDAL dan RKL–RPL kegiatan pengembangan restoram dan fasilitasnya oleh Finns Beach Club.
Dengan kata lain dinas terkait tidak menerbitkan persetujuan lingkungan atas proyek tersebut dan menghentikan pengembangan fasilitas pariwisata pesisir yang memperparah krisis lingkungan di Bali Selatan.
“Jika dokumen ini tetap dipaksakan untuk dinyatakan layak, maka segala dampak lingkungan dan sosial yang terjadi di kemudian hari menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dan pemrakarsa,” imbuhnya.
Surat kemudian diserahkan dan diterima langsung oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan forum dan juga DKLH Bali. (bp/ken)













