Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Bawaslu Badung Temukan Potensi Pelanggaran 

POTENSI: Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Badung, Rachmat Tamara. (Sumber: Humas Bawaslu Badung)

 

BADUNG, Balipolitika.com- Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung melalui tim pengawasan di tingkat kecamatan dan desa melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pemilih, Rabu, 4 September 2024.

Verifikasi faktual dilakukan menggunakan metode sensus dan sampling, hasilnya terdapat potensi data pemilih ganda yang ditemukan data pemilih berumur 100 tahun dan telah wafat, namun belum dihapus dari data pemilih, juga ditemukan pemilih berumur 17 tahun per 27 November 2024 yang belum terdata.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Badung mengeluarkan surat Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) II untuk KPU Badung, berisikan saran agar data pemilih segera diperbaiki.

Rachmat Tamara selaku Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Badung mengatakan, diharapkan adanya partisipasi masyarakat dan Bidang Humas memberi keterangan bahwa Bawaslu Badung telah menemukan potensi tersebut di Kecamatan Mengwi.

“Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024” ungkapnya.

Berdasarkan informasi lanjutan, pada tanggal 3 September 2024 kemarin, terhadap saran perbaikan itu, KPU sudah memberi jawaban ke Bawaslu Badung, sementara karena kurangnya data pembuktian, data ganda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. (bp/gk)


Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!