KONSISTEN: Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Penggantian Antarwaktu Anggota DPD RI Perwakilan dari Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. dalam rapat di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
JAKARTA, Balipolitika.com– Dana bagi hasil sektor pariwisata yang menjadi pundi-pundi devisa Indonesia di mana 70 persennya berasal dari Provinsi Bali konsisten diperjuangkan Gede Ngurah Ambara Putra, S.H.
Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Penggantian Antarwaktu Anggota DPD RI Perwakilan dari Provinsi Bali itu kembali meminta dana bagi hasil pariwisata yang akan dialokasikan untuk pelestarian budaya, alam, dan promosi pariwisata Bali.
Dana bagi hasil ini jelasnya tidak seharusnya bersifat bantuan atau hibah karena konsep bantuan memiliki sifat yang tidak pasti dan tidak sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan.
Ngurah Ambara mengusulkan ada dana bagi hasil yang pasti dari hasil pendapatan fiskal suatu daerah pariwisata, salah satunya Bali.
Hal tersebut dikemukakannya dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Kamis, 20 Juni 2024 di Jakarta.
Rapat ini dihadiri Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin oleh Ketua PPUU Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., SH., M.SP., MH. dengan Ketua Komite III H. Hasan Basri, SE., MH.
Ngurah Ambara menjelaskan bahwa pada hakikatnya semua daerah, khususnya daerah pariwisata memiliki pendapatan fiskal dari produk domestik brutonya di mana perhitungan pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan yang terkonsolidasi di pusat menjadi dasar perhitungan pendapatan fiskal.
“Dengan adanya dana bagi hasil yang proporsional dari pendapatan fiskal ini, diharapkan dapat diperuntukkan sebagai dana recovery akibat eksploitasi yang terjadi dan menjadi dana stimulus untuk membiayai pelestarian budaya, alam, infrastruktur pendukung pariwisata, serta promosi pariwisata agar daerah tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang unggul,” tambahnya
Dalam kesimpulan rapat tersebut disepakati bahwa pendekatan ini akan lebih berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pariwisata di daerah.
Manfaat jangka panjang dimaksud termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, khususnya pada daerah yang tidak mempunyai sumber daya alam tapi mempunyai sumber daya budaya.
Sebelumnya, Ngurah Ambara mengusulkan agar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk pelestarian budaya dan peningkatan hak ekonomi para pelaku budaya.
Menurut Ngurah Ambara, keberadaan sumber daya budaya di Bali telah berkontribusi besar terhadap industri pariwisata. Pada tahun 2023, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Bali mencapai Rp 275 triliun, di mana 70 persen di antaranya berasal dari devisa pariwisata.
Jelasnya usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setelah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat Bali.
Usulan Ambara mendapat dukungan dari Komite I DPD RI. Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI pada 14 Mei 2024, disepakati bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof Siviana Murni tersebut menghasilkan 8 butir kesimpulan, antara lain.
Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite I DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan penegasan karakteristik.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif.
Ngurah Ambara memberikan apresiasi terhadap kesimpulan rapat kerja Komite I DPD RI dan Kemendagri terkait aspirasi tersebut.
Ngurah Ambara berharap dengan adanya perubahan undang-undang ini, usulan agar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk budaya dapat terwujud. (bp/ken)