TAK BERIZIN: Plang Perusahaan Batako UD Putra Agung, Jalan Pura Puseh, Banjar Tegal Tamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar saat disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Rabu, 19 Juni 2024.
GIANYAR, Balipolitika.com- Sebanyak 47 tabung gas LPG 50 kg, 56 tabung LPG 12 kg, alat penimbangan, satu apar, dan pickup ditemukan di Perusahaan Batako UD Putra Agung, Jalan Pura Puseh, Banjar Tegal Tamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar saat disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Rabu, 19 Juni 2024.
Selain mencuri perhatian lantaran Perusahaan Batako UD Putra Agung pada 4 Juni 2024 menjual 2 tabung gas LPG 50 kg senilai Rp850.000 per tabung atau Rp1.700.000 sesuai nota nomor 1463 di mana harga tersebut di bawah harga agen resmi Pertamina, gudang tempat penyimpanan tabung-tabung LPG 50 kg dan 12 kg itu ternyata bodong.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon III Wilayah Bali, Made Bilan Asasia Binov mengatakan Perusahaan Batako UD Putra Agung, Jalan Pura Puseh, Banjar Tegal Tamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar tak terdata dalam sistem.
“Itu gudang belum terdaftar di Pertamina. Jadi bukan gudang LPG, gudang pangkalan juga bukan. Jadi bukan outlet dari Pertamina, bukan gudang resmi,” ujar Made Bilan Asasia Binov.
Terkait temuan itu, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami siap mendampingi pihak berwajib jika turun ke lapangan,” ujarnya.
Made Bilan Asasia Binov menegaskan aktivitas Perusahaan Batako UD Putra Agung yang juga menjual LPG itu sangat membahayakan.
“Untuk informasi terkait 21 lokasi pengoplosan LPG di Bali kami belum tahu lokasinya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, harga LPG 50 kg senilai Rp850.000 per tabung yang dijual Perusahaan Batako UD Putra Agung terbilang tidak masuk akal karena terlalu murah.
Di sisi lain, sebagai tangan kedua, agen-agen resmi Pertamina yang bernaung di bawah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) justru menjual jauh lebih mahal, yakni di kisaran terendah Rp923.000 per tabung.
Fakta ini membuat masyarakat was-was Perusahaan Batako UD Putra Agung melakukan praktik pengoplosan dan membahayakan warga sekitar.
Sigap merespons laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Rabu, 19 Juni 2024.
Petugas Satpol PP Bali memeriksa kelengkapan perizinan menyasar dua lokasi gudang LPG di wilayah Batubulan, Gianyar.
Tampak di gudang tersebut sebanyak 47 tabung gas LPG 50 kg, 56 tabung 12 kg, alat penimbangan, satu apar, pickup, namun tak ditemukan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang memperkuat indikasi pengoplosan.
Sedangkan di lokasi kedua yang tak jauh dari lokasi pertama ditemukan satu orang pekerja.
Berdasarkan informasi masyarakat, gudang tersebut sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Bahkan, sebelumnya terdapat tiga gudang.
Menyikapi temuan itu, pihak Satpol PP Bali memanggil pemilik gudang untuk klarifikasi terkait perlengkapan perizinan.
Diwawancarai Kamis, 20 Juni 2024, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan sidak yang dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Karena ini menyangkut ketentuan undang-undang, maka kami harapkan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti. Kami hanya dari sisi ketentraman dan ketertiban,” tegasnya.
Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa masyarakat sekitar yang ada di lokasi tersebut mengeluh dengan aktivitas Perusahaan Batako UD Putra Agung.
Masyarakat khawatir akan terjadi kebakaran serupa kayaknya tragedi di gudang lpg milik Sukojin di Denpasar yang menewaskan 17 dari 18 pekerja.
“Untuk itu kami panggil pemilik gudang. Karena dari informasi yang kami dapatkan, pendirian sebuah gudang itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu,” jelas Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Tak hanya Satpol PP, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menekankan pihaknya juga menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan ESDM Bali serta OPD terkait, Pertamina, dan Hiswana Migas dalam rangka mengklarifikasi kelengkapan perizinan gudang LPG Perusahaan Batako UD Putra Agung pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Kami undang pihak Pertamina untuk meminta informasi terkait aturan tentang tata kelola distribusi LPG,” pungkasnya.
Terkait pemanggilan dari hasil sidak di Batubulan, Gianyar, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan.
“Hasil sidak kemarin, tidak ditemukan LPG 3 kg di gudang tersebut,” katanya.
Kendati demikian, untuk sementara aktivitas di gudang tersebut dihentikan sampai dengan pemilik bisa menunjukkan surat bahwa sudah kerja sama dengan agen. (bp/ken)