DENPASAR, Balipolitika.com– Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 12 November 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak tersangka berinisial NKSAS dan NMPS, terkait kasus Flame Spa Seminyak yang diungkap Polda Bali pada 2 September 2024.
Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali sesuai proses penyidikan para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan junto Pasal 55 KUHP.
Beber Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan terkait proses hukum terhadap kasus tersebut, pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan, namun pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 10.30 Wita telah dibacakan putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Tenny Erma Suryathi, SH.,MH., dengan bunyi amar putusan sebagai berikut.
Pertama, bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54 dan bahwa penetapan Tersangka di nyatakan sah.
Kedua, bahwa terhadap penetapan tersangka lainnya dalam 1(satu) peristiwa pidana hanya diterbitkan 1 (satu) sprint sidik dan 1 (satu) SPDP dan apabila ditetapkan tersangka lebih 7 hari hanya diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampiri SPDP lainnya.
Ketiga, bahwa penetapan tersangka kepada para pemohon hanya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampirkan SPDP sebelumnya sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat 3 Perkap no tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana sehingga penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah sah.
“Berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, hakim memutuskan sebagai berikut. Pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya dan kedua, membebankan biaya perkara sebesar nihil. Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP, dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” tegas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (bp/ken)