Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

AJI Denpasar: Usut Tuntas Penghadang Jurnalis di PWF 2024

Kemerdekaan Pers Dilindungi UUD 1945

TRAGEDI PEOPLE WATER FORUM 2024: Suasana penghadangan jurnalis meliput agenda People Water Forum pada Selasa, 21 Mei 2024 di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada Selasa, 21 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Aliansi Jurnalis Indonesia Denpasar mendapat laporan dari beberapa anggota dan jurnalis yang meliput agenda People Water Forum pada Selasa, 21 Mei 2024 di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, tempat digelarnya event tersebut.

Selain panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis juga dilarang masuk ke Hotel Oranjje.

Sempat terjadi debat antara jurnalis dengan sejumlah oknum warga yang tidak jelas lantaran kompak mengenakan masker ini.

Belum jelas apakah mereka dari ormas yang sehari sebelumnya melakukan intimidasi dan kekerasan di lokasi yang sama atau dari intelijen.

Mereka menutup wajah menggunakan kaca mata dan masker, dan menutup kepala menggunakan jaket bertudung.

Ketika oknum yang melarang liputan ditanya berasal dari mana juga tidak menjawab, apa alasan pelarangannya mereka juga tidak menjawab; akan tetapi, Satpol PP bebas keluar masuk sehingga ada dugaan mereka bagian dari negara atau kekuasaan.

Laporan lainnya, ada peretasan terhadap akun WhatsApp sejumlah jurnalis; termasuk hilangnya sinyal di sekitar Hotel Oranjje lantaran diduga dipasangi jammer atau pengacak sinyal.

Peristiwa-peristiwa tersebut terang-benderang bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris AJI Denpasar, I Wayan Widyantara merinci Pasal 28 huruf F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut pada Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Maka, melarang pers melakukan kerja jurnalistik atau peliputan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” ulas I Wayan Widyantara.

Lebih lajut, terdapat ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah, red),” terangnya.

Atas pelarangan liputan yang terjadi di PWF 2024 di Hotel Oranjje tersebut, AJI Denpasar menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk menghormati dan turut menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpikir, dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Kedua, mendesak pemerintah Joko Widodo dan aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan atau mencari informasi.

Ketiga, mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat, menghentikan intimidasi terhadap jurnalis.

Keempat, mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM RI mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar.

Kelima, mendesak Polri, dalam hal ini Polda Bali, mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Hotel Oranjje, Denpasar. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!