TABANAN, Balipolitika.com- Imbas Penyegelan Pansus TRAP, membuat gejolak di kawasan sawah Jatiluwih. Penyegelan 13 unit usaha memicu keprihatinan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Audiensi mendesak terjadi antara Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Tabanan bersama perwakilan lengkap masyarakat Jatiluwih. Pertemuan tersebut menjadi momentum Pemkab meluncurkan kebijakan insentif besar sebagai solusi atas krisis ekonomi masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat Jatiluwih, dari tokoh adat, Pekaseh, sampai dunia usaha, semuanya hadir menyampaikan aspirasi terkait penyegelan dan dampak terhentinya aktivitas usaha mereka,” kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, Senin (8/12/2025).
Masyarakat lokal menyampaikan keluhan mendasar bahwa penyegelan unit usaha merampas sumber pendapatan harian mereka. Mereka merasa pembangunan warung dan kedai kopi merupakan upaya mandiri menjaga keberlangsungan hidup. Meskipun Jatiluwih diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) sejak 2012, petani merasa tidak menerima kompensasi memadai atas jasa mereka melestarikan bentang alam.
“Ketika ditetapkan sebagai Warisan Budaya, pasti ada beban lingkungan dan beban yang dihadapi masyarakat itu sendiri, khususnya para petani kami,” ungkapnya.
Menanggapi ketimpangan ekonomi antara bertani dan jasa pariwisata yang kian melebar, Pemkab Tabanan segera mengambil tindakan fiskal. Pemkab memastikan petani WBD Jatiluwih tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sama sekali. Kebijakan diskon PBB 50 persen yang berjalan kini akan diubah menjadi pembebasan total, berlaku efektif tahun anggaran 2026.
“Kami ingin melindungi petani dan sawah di situ, maka kami tetapkan PBB menjadi nol persen mulai tahun 2026, sehingga tidak bayar lagi,” tegasnya.
Langkah kedua Pemkab Tabanan fokus pada kepastian pasar hasil pertanian organik Jatiluwih. Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Saniana Ningsih Asana didorong menjamin pembelian seluruh hasil panen petani. Perusda berkomitmen membeli padi Bali, padi merah, dan seluruh hasil hortikultura seperti cabai, tomat, dan sayuran lainnya.
“Saya pastikan semua hasil produksi, termasuk hortikultura, kita beli hasilnya semua dengan harga yang sesuai dengan patokan pemerintah seperti Bulog,” janji Bupati Sanjaya.
Bupati Tabanan juga meminta masyarakat Jatiluwih bersabar dan menahan diri dari aksi provokatif yang melanggar hukum. Ia secara khusus meminta tokoh masyarakat melepas spanduk dan benda yang dipasang sebagai bentuk protes. Pemkab berkomitmen mencari solusi terbaik, menggabungkan penegakan hukum dan perlindungan sosial ekonomi.
“Saya sudah minta mohon kepada tokoh-tokoh masyarakat di situ, tolong dibuka. Kita tidak berharap aksi-aksi ini nanti larinya ke pidana atau hal-hal yang melanggar aturan,” imbaunya.
Seluruh aspirasi dan usulan kebijakan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali dan pihak terkait, termasuk Satpol PP Provinsi. Bupati Tabanan akan meminta Satpol PP Provinsi membuka segel 13 unit usaha warga tersebut sementara waktu. Dialog intensif dengan Pansus TRAP perlu dilakukan untuk menemukan solusi legalitas permanen.
“Kami ini negara hukum, harus menegakkan hukum, tetapi satu pihak juga kita memikirkan kultur budaya, ekonomi, masyarakat lokal,” pungkasnya. (BP/CHA).













