DENPASAR, Balipolitika.com– Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual LPG atau elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan distribusi elpiji 3 kg lebih terkontrol.
Kini, masyarakat yang ingin membeli gas melon tidak dapat lagi memperoleh elpiji 3 kg melalui pengecer biasa.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin melanjutkan penjualan elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Sayangnya, di satu sisi bertujuan baik agar subsidi tepat sasaran, di sisi lain kebijakan yang super mendadak ini membuat masyarakat Indonesia, khususnya di Bali kalang kabut mendapatkan elpiji 3 kg.
Merespons carut-marut penerapan aturan super mendadak terkait distribusi elpiji 3 kg di Indonesia, khususnya di Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta menilai hal ini dipicu fakta bahwa pangkalan elpiji 3 kg belum sampai ke seluruh pelosok.
Otomatis karena pengecer dilarang dilarang, akhirnya menyusahkan konsumen.
Kata I Nyoman Parta, Pertamina harus melakukan operasi pasar sambil menambah pangkalan sampai ke pelosok-pelosok desa.
“Selamat malam nyama sameton Bali. Tiang baru selesai rapat di badan legislasi. Banyak sekali yang menghubungi tiang, baik lewat WA langsung, telepon, maupun lewat medsos bahwa terjadi kelangkaan gas elpiji terutama 3 kg di Bali dan juga di daerah yang lain. Saya ingin menyampaikan, saya sekarang di Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan dan lain-lain, tidak lagi di Komisi VI DPR RI. Ada 3 wakil rakyat Bali di Komisi VI, namun karena banyak yang menghubungi saya, saya ingin menyampaikan kepada pihak Pertamina, jika memang pangkalannya belum bisa menyentuh sampai konsumen paling bawah, maka yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kepanikan adalah lakukan operasi pasar agar konsumen mendapatkan gas lebih cepat. Selanjutnya, perlahan perbanyak pangkalan agar sistem pelayanan lebih bagus terus distribusi menjadi lebih baik,” ujar I Nyoman Parta, Senin, 3 Februari 2025. (bp/ken)