Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Sengketa, KSP EDM Disebut Akan Lelang 48 SHM

Korban Ajukan Keberatan Lelang ke KPKNL Denpasar

CARI KEADILAN: Nyoman Ferri Supriayadi, SH, dari kantor A & A Law Office selaku kuasa hukum dari pemilik aset yang merupakan anggota KSP EDM yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati memberikan pernyataan kepada awak media, Minggu, 3 Maret 2024. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) yang diduga ingin menguasai 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik anggota bermodus akan dilelang berbuntut panjang. 

Kabar terbaru aset miliaran ini tercatat masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlangsung. 

Karena itu, pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro dari kantor A & A Law Office selaku kuasa hukum dari pemilik aset yang merupakan anggota KSP EDM yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengatakan tingkah laku pihak koperasi sangatlah barbar. 

Bukannya mendidik dan mempermudah dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri. 

Pengacara kawakan untuk kasus pidana dan perdata ini mengklaim Ketua Koperasi I Wayan Murja tega menyatakan bahwa Setiawati adalah anggota koperasi nakal. 

Namun kenyataannya wanita tersebut telah menunjukan itikad baik lewat beberapa kali pembayaran. Namun tiba-tiba dalam waktu dekat akan dilakukan lelang. 

“Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas lelang pada 20  Februari 2024,” tegas Ferri.

Penyampaian keberatan ini karena aset-aset itu akan dijual melalui lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanan pada tanggal 19 Maret 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan.

Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023 tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri yang saat ini sedang bergulir. 

Karena itu, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, kuasa hukum mendorong agar lelang dapat dibatalkan sembari menunggu proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. 

Kuasa hukum menyebut apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan semakin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang. 

“Ya otomatis akan berdampak pada pemenang lelang,” ungkap Ferri ketika dijumpai di Denpasar, Minggu, 3 Maret 2024.

Ditambahkan bahwa tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. 

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dalam rangka membela kepentingan mereka. 

Karena itu, pihaknya memohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga tidak timbul kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Senada disampaikan I Putu Sutama, I Gede Komang Sumerta dan I Gede Putu Anom Artawan juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.

“Benar, saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami, yang telah diletakkan sita eksekusi itu,” kisah I Putu Sutama. 

Sebagai informasi, ketiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para termohon lelang sebelum muncul akta pemberian hak tanggungan. 

Karena itu, sebagai pihak ke-3, merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa.

Kuasa hukum menilai KSP Ema Duta Mandiri diduga ingin menguasai atau melawan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, I Gusti Agung Ketut Jania, dan I Wayan Subadra sebelum muncul akta-akta pemberian hak tanggungan. 

“Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan yang masih berproses di persidangan,” tegasnya.

Ketiganya serta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa hingga kini masih menempati bidang tanah masing-masing sehingga apabila lelang tetap dilakukan maka di kemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut.

Karena itu, mewakili yang lain, ketiganya mohon agar pelaksanaan lelang atas tanah yang dipersengketakan oleh Koperasi Simpan Pinjam EDM ditunda atau dibatalkan dan jika tidak dilakukan mereka akan terus melakukan upaya hukum yang sah dalam memperjuangkan hak-hak sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. 

“Kami akan terus mencari keadilan,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak BPN Tabanan yang menangani sengketa melalui Ari Sanjaya enggan berbicara banyak dimintai tanggapan perihal BPN sebagai turut tergugat dalam perkara No 419 Derden Verzet atas nama penggugat Sutama dkk. sekaligus apa implikasi hukum  lelang yang diajukan Koperasi 19 Maret 2024.

Pihak BPN pada sidang mediasi gugatan pihak ketiga menyampaikan bahwa dalam catatan buku tanah di BPN Tabanan ke 48 SHM itu telah tercatat sengketa. 

Ditanyai apakah benar BPN telah mencantumkan di dalam catatan buku tanah bahwa sertifikat yang diajukan lelang tersebut tercatat masih dalam sengketa, Ari Sanjaya juga tidak menjawab tegas.

“Maaf saya belum bisa komentar, karena tidak pegang data. Saya cek dulu ya,” ujarnya. (bp/sat)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!