Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

AWK Dipolisikan, Polda Bali Periksa 3 Saksi

PERIKSA SAKSI: Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Laporan terhadap Senator RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Bali. 

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menerangkan kasus dengan pelapor Zulfikar Ramly yang juga seorang advokat itu berlanjut dengan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).

“Benar kami sudah memeriksa tiga saksi guna mendalami laporan terhadap AWK,” ucapnya, Kamis, 11 Januari 2024.

Salah satu dari tiga saksi, yakni pelapor M. Zulfikar Ramly mengatakan pemeriksaan dimaksud seputaran pernyataan Arya Wedakarna yang diunggah di akun instagramnya yang sontak viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP. 

Zulfikar Ramly menjelaskan penyidik menanyakan  17 pertanyaan dan ia diperiksa selama 4 jam dari mulai jam 11.00 sampai jam 14.49.

Bebernya Arya Wedakarna dilaporkan atas frase yang diduga ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau Sara sebagaimana tersaji dalam video dari menit 04:55 sampai menit 44:27 yang diupload AWK dalam akun Instagramnya.

Zulfikar Ramly mengapresiasi gerak cepat Polda Bali menindaklanjuti laporannya dan telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi. 

“Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi-saksi lainnya dan selanjutnya memeriksa AWK dan menaikan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan AWK tersangka dan menahan AWK,” harapnya.

Ramly menduga pernyataan AWK sangat berbahaya karena berbau Sara dan kalau Polda Bali tidak cepat bertindak akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan situasi menjadi tidak kondusif. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!