Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Putri Indonesia Persahabatan 2002 Dipolisikan

Fanni Lauren Christie Diduga Gelapkan Uang Rp167 Miliar

TAK KUNJUNG TUNTAS: Sejumlah Warga Negara Asing datangi SPKT Polda Bali laporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, Rabu, 15 November 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus hukum yang membelit Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie terus berlanjut.

Terbaru, Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci kembali dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu, 15 November 2023. 

Pada laporan sebelumnya, Fanni Lauren Christie dipolisikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.

Laporan terupdate, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci dilaporkan oleh dua warga Swiss.

Pertama, Luca Simioni melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM).

Kedua, Timothee Frederic Walter melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual beli unit apartemen DVM.

“Dalam laporan, Luca Simioni mengaku mengalami kerugian Rp8,8 Miliar. Sementara korban Timothee Frederic Walter mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar,” ungkap kuasa hukum pelapor, Erdia Christina dengan membawa serta barang bukti berupa bukti transfer, akta perjanjian kerja sama, dan lainnya. 

Imbuh Erdia Christina, terlapor Fanni Lauren Christie merupakan direktur dan pemegang saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya yang mengelola apartemen DVM di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Sedangkan Valerio Tocci adalah suami Fanni Lauren Christie.  

Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter jelasnya merupakan korban dari kejahatan terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit-unit hunian di Apartemen DVM. 

Erdia Christina merinci total ada enam kliennya yang bermasalah dengan terlapor dan seluruhnya warga negara asing, yakni Emmanuel Valloto dan Luca Simioni asal Swiss, Andrea Colussi Serravalo dan Carlo Karol Bonati asal Italia, serta Simon Goddard dan Barry Pullen asal Inggris. 

Adapun laporan polisi ini menyangkut dugaan penggelapan hasil penjualan 2 unit apartemen dan penipuan atas jual beli unit-unit apartemen DVM. 

“Jadi total kerugian yang dialami oleh para kliennya ini secara keseluruhan ialah sebesar Rp167 miliar,” tambahnya. 

Kerugian dimaksud mulai investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 miliar dan potensial valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 miliar ditambah potensi kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun, yakni kurang lebih sebesar Rp21 miliar. 

Selain itu ada biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus, baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar. 

Erdia Christina mengatakan kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. 

PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber selaku investor.

Pengadilan Negeri Denpasar juga telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartment DVM beserta fasilitas-fasilitasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Terpisah, Edyanto, penasehat hukum Fanni Lauren Christie belum mau memberikan keterangan dengan dalih belum koordinasi dengan kliennya. 

“Saya belum bisa komen ya saya ketemu dulu sama klien saya,” tulis Edyanto via pesan WhatsApp. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!