Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bukan Kabid Kesbangpol Bali, Penganiaya Staf Pepino Pizza Langsung Ditahan Polisi

Terancam 2 Tahun 8 Bulan

SALAH BELA: Doa WNA berkebangsaan Belgia, yakni Ismail Lhamiti (28 tahun) dan Guy Klerkx (27 tahun) yang diamankan Polsek Kuta Utara karena menganiaya dua warga lokal di Pepino Pizza, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 04.30 Wita. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur di Bali harus paham bahwa mereka bukanlah eks Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya (54 tahun) yang meski menghajar seorang pegawai honorer  Pemprov Bali hingga berdarah-darah tapi sampai sekarang tak kunjung diadili bahkan masih berdinas di Kantor Kesbangpol Bali. 

Jika tak memahami hal tersebut, maka fatal akibatnya. Sebagaimana yang dialami WNA berkebangsaan Belgia bernama Ismail Lhamiti (28 tahun) dan Guy Klerkx (27 tahun).

Keduanya harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penganiayaan karyawan Pepino Pizza, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 04.30 dini hari.

Mereka pun terpaksa dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolsek Kuta Utara.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban Putu Sudarma sedang bekerja sekitar pukul 04.30 Wita.

Saat itu ada wanita WNA membeli satu pizza lalu membayar tidak sesuai harga Rp30 ribu, melainkan hanya menyerahkan uang Rp10 ribu.

Putu Sudarma yang berasal dari Kintamani, Bangli itu pun meminta kekurangan Rp20 ribu kepada wanita tersebut.

Di luar dugaan, cuma diminta kekurangan uang Rp20 ribu, wanita WNA itu menolak membayar, hingga terjadi perdebatan.

Kemudian munculah Ismail Lhamiti (28 tahun) dan Guy Klerkx (27 tahun) berlagak membela wanita itu tanpa menanyakan masalah yang sebenarnya.

“Para pelaku tidak ada hubungan dan tidak kenal dengan wanita yang tak mau bayar ini. Mereka membela karena merasa sesama WNA,” ucap AKBP Teguh Priyo Wasono.

Sat set sat set, salah satu WNA mendorong dan memukul Sudarma dengan tangan mengepal sebanyak satu kali.

Melihat hal itu, salah satu teman Sudarma yang bekerja di sana bernama Gede Ariana yang bekerja di restoran sebelah TKP pun berniat melerai.

Apes, pria asal Seririt Buleleng itu pun turut menjadi sasaran bogem mentah oleh bule yang satunya lagi.

Akibatnya Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan. Di sisi lain, korban Gede Ariana mengalami luka robek di hidung.

Tak terima dianiaya, dua lelaki lokal ini pun melaporkan insiden itu ke Polsek Kuta Utara.

Polisi langsung merespons laporan korban dengan mendatangi TKP.

“Tanpa buang waktu, aparat meringkus dua WNA Belgia tersebut di sana (TKP),” ungkapnya.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan, mereka mengaku dengan jujur dan meminta maaf.

Selain karena sesama WNA, mereka membela wanita di itu karena salah paham.

“Dikira wanita itu digoda oleh korban,” ucapnya.

Saat ini, dua WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

“Mereka sudah ditahan. Motifnya karena salah paham pelaku yang membela wanita yang dikira digoda oleh korban,” tutup Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!