BALI, Balipolitika.com – Pencurian emas dengan total kerugian sampai Rp253 juta menggemparkan Bangli. Ternyata pencurinya tak lain adalah seorang pekerja serabutan, yang pernah mampir ke rumah korban.
Unit Reskrim Polsek Tembuku, Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp253 juta. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Tembuku dan sempat meresahkan warga setempat.
Senin (27/4) pengungkapan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi pada Minggu (26/4). Korban bernama I Putu Eka Ardha Wiguna (36), seorang karyawan swasta asal Banjar Kalanganyar, Desa Yangapi.
Peristiwa pencurian terjadi Rabu (22/4) sekitar pukul 08.00 Wita di rumah korban. Kejadian pertama kali saksi Ni Wayan Ayu Liana (31) ketahui saat hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari.
Ia mendapati dompet berisi emas telah hilang. Selain itu, dua celengan dan uang tunai juga turut raib. Informasi kejadian ini juga sempat Kelian Banjar Adat Kalanganyar, I Wayan Aliastrawan (45) terima sebelum akhirnya korban melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang Ipda I Nengah Kariawan pimpin segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial I WS (48), pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, yang sebelumnya sempat datang ke rumah korban. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian teramankan dan terbawa ke Polsek Tembuku, untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin 10 gram, giwang 5 gram, kalung sekitar 40 gram, serta dua buah celengan di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Ketut Gede Ratwijaya membenarkan hal tersebut. Kata dia, dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembuku, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman barang bukti,” ujarnya seizin Kapolres Bangli. (BP/OKA)













