Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dijuk di Bandara, Emak-Emak India Curi Tas Laptop Demi Oleh-Oleh

KLEPTOMANIA: Ibu Rumah Tangga (IRT) asal India berinisial KSA, 44, ditangkap Polres Bandara, Sabtu, 1 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal India berinisial KSA diringkus saat hendak naik ke pesawat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Emak-emak India berusia 44 tahun ini diduga mencuri tas laptop hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sabtu, 1 Juli 2023.

Penangkapan turis India itu bermula dari laporan dari Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00.

Setelah mendapatkan laporan, emak-emak India itu langsung diciduk saat hendak naik pesawat. Ia mengaku nekat mencuri untuk dijadikan oleh-oleh.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan laporan yang diterima pihaknya berupa kehilangan tas laptop merk Bally warna hijau tosca dari karyawan PT DI bernama Affry DR.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di area PT DI, khususnya fashion butik diketahui pelakunya adalah emak-emak asal India berinisial KSA.

Hasil rekaman CCTV menunjukkan KSA, seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil laptop dengan mudah tanpa melakukan pembayaran di kasir.

“Diamankan saat itu juga di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beserta barang bukti pelaku digiring ke Mapolres Bandara. Dia mengaku tertarik ingin memilikinya,” ujar Iptu Rionson Ritonga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sementara korban (PT DI) menderita kerugian mencapai Rp 8.820.000

“Namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali. Akibat ulah itu, dia pun nggak jadi pulang ke negaranya,” jelas Iptu Rio. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!