DENPASAR, Balipolitika.com– Kisah cinta terlarang seorang oknum polisi yang berdinas di Polresta Denpasar terbongkar.
RI (38 tahun) digerebek oleh istri sahnya didampingi personil Provos Polresta Denpasar saat berduaan dengan wanita muda di dalam kamar kos kawasan Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Sebelum penggerebekan dilakukan, Provos Polresta Denpasar menerima aduan dari NR (31 tahun) yang merupakan istri sah oknum polisi berinisial RI.
Korban NR mengeluh lantaran sang suami, RI jarang pulang ke rumahnya di kawasan Ubung, Denpasar Utara, bahkan beberapa hari terakhir sangat sulit dihubungi via telepon.
Perubahan sikap sang suami yang tiba-tiba ini membuat NR curiga dan terpaksa mengadukan suaminya sendiri ke Polresta Denpasar.
Kata NR sang suami beralasan sibut tugas hingga akhirnya tidak pernah pulang sama sekali.
Merespons laporan NR, Provost Polresta Denpsar pun melakukan penyelidikan dan hasilnya memergoki RI saat sedang berduaan di sebuah kamar kos bersama seorang wanita muda.
Tak bisa mengelak, RI pun akhirnya digiring ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Selain RI, diketahui sejumlah saksi di lokasi penggerebekan turut diperiksa terkait hubungan gelap RI dan wanita muda tersebut.
Terkait penggerebekan ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., belum merespon konfirmasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menjawab belum mendapatkan informasi resmi dan belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
“Saya belum dapat info,” ucap AKP Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)













