DENPASAR, Balipolitika.com– Permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di PN Denpasar ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, S.H., M.H., Senin, 9 Februari 2026, namun perkara Pasal 421-83 KUHP tak kunjung diuji di pengadilan, eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Saat status tersangka terdahulu belum jelas endingnya, kini I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka per Jumat, 4 September 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan atau Pasal 392 KUHP.
Penetapan tersangka dimaksud tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.
Perkara ini berawal dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 di mana laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan pihaknya telah melaksanakan Gelar Perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging, A.Ptnh., M.H., ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kombes Pol Ariasandy, Sabtu, 5 September 2026.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 Wita.
Dalam perkara tersebut, I Made Daging disangkakan dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum di mana pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kasus sebelumnya, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Saat kasus bergulir dan Permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di PN Denpasar ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, S.H., M.H., Senin, 9 Februari 2026, I Made Daging justru mendapatkan promosi jabatan sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. (bp/ken)














